OTT Suap Bupati Nganjuk, UU ASN Dinilai Jadi Muara Pintu Penyalahgunaan Kekuasaan

Selasa, 11 Mei 2021 - 06:22 WIB
loading...
OTT Suap Bupati Nganjuk,...
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, setelah sebelumnya tertangkap OTT gabvungan KPK dan Bareskrim Polri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, setelah sebelumnya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) gabungan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/5/2021).

Terkait hal itu, Pengamat Hukum Pidana, Azmi Syahputra mengatakan kasus tersebut merupakan suatu praktik kekuasaan yang mafhum terjadi di kalangan pejabat publik, khusus di tataran pemerintah daerah. Bahwa menu cepat dan segar bagi pejabat untuk dapat uang adalah melalui kemasan suap. Salah satunya yaitu dengan cara jual beli jabatan di "pasar jual beli jabatan". Baca juga: Diboyong ke Jakarta Lewat Jalur Darat, Bupati Nganjuk Akan Diekspos Hari Ini

Dia menjelaskan bahwa masalah sentral utama timbulnya praktik penyalahgunaan wewenang itu terdapat dalam kebijakan legislasi yakni Pasal 53 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan kebijakan faktual berupa kewenangan kepada pejabat politik untuk penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

"Di sinilah letak muara pintu penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi melakukan kejahatan dalam jabatan, namun di sini oleh Bupati dijadikan celah untuk menyalahgunakan wewenangnya," ujar Azmi kepada MNC Portal, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, lanjutnya, masalah lain juga karena jabatan yang dipegangnya melekat fungsi ex officio atau jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangan pada lembaga lain.

"Sebagai pejabat pembina kepegawaian itulah yang diduga sebagai sarana menyalahgunakan kewenangan sekaligus jadi dorongan pemicu peluang sekaligus masalah yang bisa timbul dari dalam dirinya atau dorongan oleh organ sekitar jabatannya tersebut," ucap Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.

Sepanjang regulasi ini tidak dievaluasi atau diganti, Azmi menilai stimulan pejabat untuk menyalahgunakan kekuasaan sangat terbuka mulai dari orang atau organ kekuasaan sekitar pada bupati atau gubernur termasuk kementrian lembaga.

Diketahui sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5) dini hari. Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat termasuk dalam daftar 10 orang yang terjaring OTT tersebut.

Saat ini, ke-10 orang tersebut tengah dimintai keterangan di Mapolres Nganjuk. Tim OTT Gabungan juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut. Baca juga: Serahkan Kasus Suap Bupati Nganjuk ke Polri, Ini Alasan KPK

Dikabarkan, Bupati Nganjuk ditangkap terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Lowongan Internship...
Lowongan Internship Pertamina Group 2026 Dibuka, Tersedia 400 Lebih Posisi untuk Fresh Graduate!
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved