Maria Pauline Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 10 Mei 2021 - 18:47 WIB
loading...
Terdakwa pembobol Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa dituntut pidana penjara 20 tahun. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun oenjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Maria Lumowa merupakan terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia ( BNI ) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Menuntut agar majelis tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun
Jaksa meyakini Maria Lumowa terbukti melakukan korupsi melalui Letter Of Credit fiktif. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Maria Lumowa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas dasar itu, jaksa menuntut agar majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maria Lumowa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Jika Maria tidak membayar uang pengganti paling lama satu tahun sesudah putusan inkrakh, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Menuntut agar majelis tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun
Jaksa meyakini Maria Lumowa terbukti melakukan korupsi melalui Letter Of Credit fiktif. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Maria Lumowa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas dasar itu, jaksa menuntut agar majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maria Lumowa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Jika Maria tidak membayar uang pengganti paling lama satu tahun sesudah putusan inkrakh, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Lihat Juga :