Maria Pauline Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 10 Mei 2021 - 18:47 WIB
loading...
Maria Pauline Dituntut...
Terdakwa pembobol Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa dituntut pidana penjara 20 tahun. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun oenjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Maria Lumowa merupakan terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia ( BNI ) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Menuntut agar majelis tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun

Jaksa meyakini Maria Lumowa terbukti melakukan korupsi melalui Letter Of Credit fiktif. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Maria Lumowa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dasar itu, jaksa menuntut agar majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maria Lumowa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Jika Maria tidak membayar uang pengganti paling lama satu tahun sesudah putusan inkrakh, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peran 9 Tersangka Sindikat...
Peran 9 Tersangka Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Rekening Dormant Rp204...
Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat Punya Pengusaha Tanah
Tersangka Kasus Kacab...
Tersangka Kasus Kacab Bank Aktor Utama Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Tumpukan Duit Rp204...
Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
KPK Panggil Dirut BPR...
KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha terkait Kredit Fiktif
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Sambut Lebaran 2026,...
Sambut Lebaran 2026, BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun
Fundamental Solid, BNI...
Fundamental Solid, BNI Bukukan Laba Bersih Rp20 Triliun Sepanjang 2025
Rekomendasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved