Maria Pauline Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 10 Mei 2021 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh Sumidi.
Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Maria yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan dalam tuntutan adalah perilaku Maria yang sopan selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, aset perusahaan milik terdakwa yang berada di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan," sambungnya
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan dan Dibebaskan
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.
Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Maria yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan dalam tuntutan adalah perilaku Maria yang sopan selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, aset perusahaan milik terdakwa yang berada di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan," sambungnya
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan dan Dibebaskan
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.
Lihat Juga :