Maria Pauline Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 10 Mei 2021 - 18:47 WIB
loading...
A A A
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh Sumidi.

Dalam merumuskan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Maria yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan dalam tuntutan adalah perilaku Maria yang sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, aset perusahaan milik terdakwa yang berada di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan," sambungnya

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan dan Dibebaskan

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peran 9 Tersangka Sindikat...
Peran 9 Tersangka Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Rekening Dormant Rp204...
Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat Punya Pengusaha Tanah
Tersangka Kasus Kacab...
Tersangka Kasus Kacab Bank Aktor Utama Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Tumpukan Duit Rp204...
Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
KPK Panggil Dirut BPR...
KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha terkait Kredit Fiktif
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Sambut Lebaran 2026,...
Sambut Lebaran 2026, BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun
Fundamental Solid, BNI...
Fundamental Solid, BNI Bukukan Laba Bersih Rp20 Triliun Sepanjang 2025
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Berita Terkini
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved