PNS Dilarang Mudik, Korpri: Silakan Disanksi yang Bandel-Bandel Itu

Minggu, 09 Mei 2021 - 10:43 WIB
loading...
PNS Dilarang Mudik,...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri ) Zudan Arif Fakrullah meminta agar para ASN , PNS maupun PPPK, untuk patuh pada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Seperti diketahui, para ASN dilarang mudik dan/atau bepergian ke luar kota selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei ini,

"Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun. Kita bicara sistem ya. Sistem yang sekarang itu dilarang mudik kecuali yang sedang tugas," katanya, Minggu (9/5/2021).

Zudan mengingatkan bahwa yang diperbolehkan pergi ke luar kota adalah ASN yang memang sedang bertugas. "Kan ada ASN yang sedang melakukan pemantauan. Boleh misalnya memantau yang dekat dengan rumahnya. Tapi sebenarnya tetap porsi utamanya pemantauan atau monitoring," ujarnya.



Dia pun mengimbau agar para pimpinan instansi melakukan pengecekan terhadap pegawai-pegawainya. Salah satu dengan berbagi lokasi. "Di hari Lebaran semua pimpinan minta anak buahnya share loc (berbagi lokasi). Nah tapi para ASN juga harus jujur. Karena ada juga misalnya HP-nya ditinggal di rumah. Nanti yang dirumah disuruh share loc. Eh mudik pakai HP lainnya. Nah itu jangan. Perlu cek dan ricek dari pimpinannya," ujarnya.

Zudan pun meminta agar sanksi diberikan kepada PNS yang nekat mudik. Dia mengingatkan bahwa ASN harus tegak lurus dengan negara. "Kalau sudah menjadi perintah negara ya silakan diberikan sanksi yang bandel-bandel itu. Kan begini, ASN harus tegak lurus dengan negara," katanya.



Dia meminta agar ASN bersabar untuk tidak mudik. Menurutnya saat ini lebih baik fokus untuk penanganan pandemi Covid-19. "Kita fokus dulu lah menangani pandemi. Sabar dulu. Para ASN sabar, bersyukur, menahan diri," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)