Fraksi PDIP DPR Minta Pemerintah Segera Angkat P3K Menjadi PNS
Rabu, 27 Desember 2023 - 18:51 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi PNS. FOTO/DOK.DPR
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjadi pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan.
"Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan," kata Said Abdullah dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Jumlah P3K saat ini sebanyak 1,75 juta. Ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan sebanyak 770 ribu, total semuanya menjadi 2,52 juta orang. Menurutnya, P3K atau yang dikenal dengan tenaga honorer berulang kali mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat menjadi PNS. Namun permintaan itu terhalang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta P3K bisa diangkat statusnya menjadi PNS karena harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.
"Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
"Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan," kata Said Abdullah dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Jumlah P3K saat ini sebanyak 1,75 juta. Ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan sebanyak 770 ribu, total semuanya menjadi 2,52 juta orang. Menurutnya, P3K atau yang dikenal dengan tenaga honorer berulang kali mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat menjadi PNS. Namun permintaan itu terhalang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta P3K bisa diangkat statusnya menjadi PNS karena harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.
"Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Lihat Juga :