Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Jum'at, 07 Mei 2021 - 22:07 WIB
loading...
Sudah Inkracht, KPK...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Rizal Djalil dieksekusi pada Kamis 6 Mei 2021, sesuai vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021, Eks Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Rizal dieksekusi pada Kamis 6 Mei 2021, sesuai dengan vonis terhadap Rizal Djalil yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Kasus Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Sidang Putusan Hari Ini

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved