Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
Jum'at, 07 Mei 2021 - 22:07 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Rizal Djalil dieksekusi pada Kamis 6 Mei 2021, sesuai vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021, Eks Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Rizal dieksekusi pada Kamis 6 Mei 2021, sesuai dengan vonis terhadap Rizal Djalil yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Kasus Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Sidang Putusan Hari Ini
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Rizal dieksekusi pada Kamis 6 Mei 2021, sesuai dengan vonis terhadap Rizal Djalil yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Kasus Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Sidang Putusan Hari Ini
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.
Lihat Juga :