Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 26 April 2021 - 15:49 WIB
loading...
Terbukti Terima Suap,...
Mantan anggota BPK Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil . Ia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizal Djalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap. Rizal Djalil diyakini terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, uang itu diberikan oleh Leonardo kepada Rizal karena dirinya telah membantu mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.

Dalam putusannya, Majelis hakim juga mengabulkan permohonan untuk mencabut blokir rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham yang merupakan anak Rizal Djalil. Sesuai fakta hukum di persidangan, kata hakim, pemblokiran itu tidak memiliki kaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Rizal. Hakim menyatakan perbuatan Rizal Djalil tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Rizal dinilai juga tidak mengakui perbuatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved