Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 26 April 2021 - 15:49 WIB
loading...
Terbukti Terima Suap,...
Mantan anggota BPK Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil . Ia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizal Djalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap. Rizal Djalil diyakini terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).



Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, uang itu diberikan oleh Leonardo kepada Rizal karena dirinya telah membantu mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.

Dalam putusannya, Majelis hakim juga mengabulkan permohonan untuk mencabut blokir rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham yang merupakan anak Rizal Djalil. Sesuai fakta hukum di persidangan, kata hakim, pemblokiran itu tidak memiliki kaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Rizal. Hakim menyatakan perbuatan Rizal Djalil tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Rizal dinilai juga tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Rizal pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian, Rizal juga telah berusia 65 tahun, serta menderita penyakit Hepatitis B dan Hipertensi Kronik.



Atas perbuatannya, Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, putusan hakim terhadap Rizal Djalil tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut agar Rizal dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Rizal dihukum dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Rizal juga dituntut hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)