Kasus Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Sidang Putusan Hari Ini
Senin, 26 April 2021 - 06:31 WIB
loading...
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil bakal menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil bakal menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan suapnya, hari ini. Perkara dugaan suap yang menjeratnya yakni terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.
Baca juga: KPK Siap Ungkap Pelaku Lain Kasus Suap Penyidik Stepanus Robin Pattuju
Kuasa hukum Rizal Djalil, Soesilo Aribowo mengamini sidang putusan untuk kliennya, diagendakan digelar hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya akan digelar sekira pukul 10.30 WIB.
"Benar (hari ini agenda sidang putusan Rizal Djalil), dimulai jam 10.30 WIB rencananya," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021). Baca juga: ICW Curigai Keterlibatan Penyidik KPK Lain Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Soesilo berharap, kliennya dapat divonis bebas oleh majelis hakim. Atau setidaknya, kata Soesilo, kliennya bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor. "Harapannya bebas atau setidaknya dua tahun di Pasal 11," terang Soesilo.
Baca juga: KPK Siap Ungkap Pelaku Lain Kasus Suap Penyidik Stepanus Robin Pattuju
Kuasa hukum Rizal Djalil, Soesilo Aribowo mengamini sidang putusan untuk kliennya, diagendakan digelar hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya akan digelar sekira pukul 10.30 WIB.
"Benar (hari ini agenda sidang putusan Rizal Djalil), dimulai jam 10.30 WIB rencananya," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021). Baca juga: ICW Curigai Keterlibatan Penyidik KPK Lain Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Soesilo berharap, kliennya dapat divonis bebas oleh majelis hakim. Atau setidaknya, kata Soesilo, kliennya bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor. "Harapannya bebas atau setidaknya dua tahun di Pasal 11," terang Soesilo.
Lihat Juga :