Geledah Rumah dan Kantor Pengacara, KPK Angkut Data Perbankan terkait Suap Walkot Tanjungbalai
loading...

Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor tersangka pengacara Maskur Husain (MH), Kamis, 29 April 2021. Dua tempat yang digeledah tersebut berlokasi di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Penggeledahan di kantor dan kediaman Maskur Husain tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap upaya penghentian penyelidikan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK di Tanjungbalai , Sumatera Utara (Sumut).
"Kamis (29/4/2021), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
Penyidik mengangkut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti yang diangkut oleh penyidik KPK tersebut yakni, dokumen data perbankan dan barbuk elektronik. "Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud."
Penggeledahan di kantor dan kediaman Maskur Husain tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap upaya penghentian penyelidikan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK di Tanjungbalai , Sumatera Utara (Sumut).
"Kamis (29/4/2021), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
Penyidik mengangkut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti yang diangkut oleh penyidik KPK tersebut yakni, dokumen data perbankan dan barbuk elektronik. "Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud."
Lihat Juga :