Geledah Rumah dan Kantor Pengacara, KPK Angkut Data Perbankan terkait Suap Walkot Tanjungbalai

Jum'at, 30 April 2021 - 13:10 WIB
loading...
Geledah Rumah dan Kantor...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor tersangka pengacara Maskur Husain (MH), Kamis, 29 April 2021. Dua tempat yang digeledah tersebut berlokasi di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Penggeledahan di kantor dan kediaman Maskur Husain tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap upaya penghentian penyelidikan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK di Tanjungbalai , Sumatera Utara (Sumut).

"Kamis (29/4/2021), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/4/2021).



Penyidik mengangkut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti yang diangkut oleh penyidik KPK tersebut yakni, dokumen data perbankan dan barbuk elektronik. "Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud."

Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.



AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)