Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
"Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.
Atas putusan tersebut, MA memerintahkan Mendikbud, Mendagri, dan Menag untuk mencabut Keputusan Bersama tersebut. Selain itu, kata Andi, pihaknya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara. Baca juga: Satgas: Pemerintah Finalisasi SKB Pembelajaran Tatap Muka
"Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)," pungkasnya.
Atas putusan tersebut, MA memerintahkan Mendikbud, Mendagri, dan Menag untuk mencabut Keputusan Bersama tersebut. Selain itu, kata Andi, pihaknya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara. Baca juga: Satgas: Pemerintah Finalisasi SKB Pembelajaran Tatap Muka
"Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :