Satgas: Pemerintah Finalisasi SKB Pembelajaran Tatap Muka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah saat ini tengah menuntaskan surat keputusan bersama ( SKB ) terkait pembelajaran tatap muka . Dimana SKB ini akan mengatur secara detail pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
“Untuk itu saat ini SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait. Beserta dengan detail standar operasionalnya oleh Kemendikbud yang juga melibatkan pakar di dalamnya yang akan diumumkan segera,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (23/3/2021).
Dia menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka pada saat pemberlakukan PPKM mikro dilakukan secara bertahap. Selain itu tidak semua institusi pendidikan dapat langsung membuka pembelajaran tatap muka. Dimana pengawasannya akan dia2tur dalam SKB tersebut.
“Pada prinsipnya di dalam PPKM mikro kegiatan pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara bertahap dan dimulai dari institusi percontohan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Pengawasan yang dilakukan terkait pembelajaran tatap muka mengacu pada SKB tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut di dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan juga pembukaan izin kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi. Dengan syarat dilakukan oleh institusi percontohan yang ditetapkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Namun perlu diingat bahwa dengan diberikan kelonggaran pada sektor pendidikan tetap perlu diutamakan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya sebagai dasar pembelajaran yang baik dalam pembukaan sektor pendidikan secara bertahap,” pungkasnya.
“Untuk itu saat ini SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait. Beserta dengan detail standar operasionalnya oleh Kemendikbud yang juga melibatkan pakar di dalamnya yang akan diumumkan segera,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (23/3/2021).
Dia menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka pada saat pemberlakukan PPKM mikro dilakukan secara bertahap. Selain itu tidak semua institusi pendidikan dapat langsung membuka pembelajaran tatap muka. Dimana pengawasannya akan dia2tur dalam SKB tersebut.
“Pada prinsipnya di dalam PPKM mikro kegiatan pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara bertahap dan dimulai dari institusi percontohan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Pengawasan yang dilakukan terkait pembelajaran tatap muka mengacu pada SKB tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut di dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan juga pembukaan izin kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi. Dengan syarat dilakukan oleh institusi percontohan yang ditetapkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Namun perlu diingat bahwa dengan diberikan kelonggaran pada sektor pendidikan tetap perlu diutamakan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya sebagai dasar pembelajaran yang baik dalam pembukaan sektor pendidikan secara bertahap,” pungkasnya.
(kri)