Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Masalahnya, aparat terkesan tutup mata melihat kejadian yang akhir-akhir ini marak di Kabupaten Berau. Aparat polisi dan daerah membiarkan saja aktivitas tambang ilegal beroperasi di depan mereka. Lukman mengaku geram saat adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
"Kami melihat kegiatan mereka lalu lalang di siang hari, tanpa ada pengawasan dan tindakan apa pun dari pihak yang berwenang," lanjutnya.
Sehubungan aksi warga ini, Kepala DLHK Berau Sujadi mendukung sepenuhnya apa menjadi kekhawatiran masyarakat disuarakan AMPL. "Pada dasarnya kami akan mendukung mereka, kami juga meminta masukan-masukan dari mereka. Kami terima laporan dari aduan masyarakat. Baik itu penambangan yang legal maupun ilegal," tuturnya.
Atas laporan warga ini, Sujadi mengaku akan mengoordinasikan dengan aparat hukum dalam proses penindakan tambang ilegal. Sesuai ketentuan Undang Undang Minerba, menurutnya, polisi yang punya kewenangan dalam penindakan tambang ilegal.
"Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin dan segala macam. Karena itu tindak pidana, makanya harus polisi atau aparat keamanan langsung," paparnya.
Lebih lanjut, Sujadi telah menerima laporan dari salah satu perusahaan yang konsesinya dirambah oleh aktivitas penambangan liar tanpa izin. Setidaknya terdapat 11 titik lokasi tambang ilegal yang merambah kawasan bukan peruntukannya.
"Terdapat 6 titik lokasi milik salah satu perusahaan yang dirambah. Untuk keseluruhan, ada 2 titik baru, sehingga sekarang ini ada 11 titik lokasi tambang tanpa izin," tuturnya.
"Kami melihat kegiatan mereka lalu lalang di siang hari, tanpa ada pengawasan dan tindakan apa pun dari pihak yang berwenang," lanjutnya.
Sehubungan aksi warga ini, Kepala DLHK Berau Sujadi mendukung sepenuhnya apa menjadi kekhawatiran masyarakat disuarakan AMPL. "Pada dasarnya kami akan mendukung mereka, kami juga meminta masukan-masukan dari mereka. Kami terima laporan dari aduan masyarakat. Baik itu penambangan yang legal maupun ilegal," tuturnya.
Atas laporan warga ini, Sujadi mengaku akan mengoordinasikan dengan aparat hukum dalam proses penindakan tambang ilegal. Sesuai ketentuan Undang Undang Minerba, menurutnya, polisi yang punya kewenangan dalam penindakan tambang ilegal.
"Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin dan segala macam. Karena itu tindak pidana, makanya harus polisi atau aparat keamanan langsung," paparnya.
Lebih lanjut, Sujadi telah menerima laporan dari salah satu perusahaan yang konsesinya dirambah oleh aktivitas penambangan liar tanpa izin. Setidaknya terdapat 11 titik lokasi tambang ilegal yang merambah kawasan bukan peruntukannya.
"Terdapat 6 titik lokasi milik salah satu perusahaan yang dirambah. Untuk keseluruhan, ada 2 titik baru, sehingga sekarang ini ada 11 titik lokasi tambang tanpa izin," tuturnya.
Lihat Juga :