Kejagung Dinilai Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Samin Tan
Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal Samin Tan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi tambang ilegal Samin Tan telah mempertimbangkan secara matang strategi pemulihan kerugian negara, termasuk melalui penelusuran dan pemblokiran aset. Dia menyebut pendekatan yang dilakukan Kejagung menunjukkan orientasi kuat pada asset recovery atau pengembalian kerugian negara secara optimal.
“Kejagung pasti sudah memperhitungkan masalah pemblokiran dan mengejar aset-aset Samin Tan. Karena mereka (Kejagung) berorientasi mengembalikan kerugian negara atau aset recovery,” kata Suparji Ahmad, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, langkah pemblokiran aset menjadi bagian krusial untuk memastikan negara memiliki dasar pemulihan kerugian apabila terdakwa terbukti bersalah di pengadilan. Hal ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Baca juga: Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat
Langkah pemblokiran aset yang dimiliki Samin Tan perlu dilakukan. Hal ini untuk mengamankan aset yang diduga bersumber dari melawan hukum, sehingga jika proses hukum membuktikan terdakwa bersalah, maka sudah ada sumber dari uang pengganti yang akan dijatuhkan kepadanya.
Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa langkah Kejagung membawa perkara ini ke ranah pidana korupsi bukan sekadar perubahan pendekatan, melainkan strategi yang lebih komprehensif dalam menindak dan memulihkan kerugian negara.
“Ini bukan peralihan tapi sebuah pola yang berbeda. Tipikor (tindak pidana korupsi) lebih pada bagaimana mengembalikan kerugian perekonomian nasional,” ungkap Suparji.
“Kejagung pasti sudah memperhitungkan masalah pemblokiran dan mengejar aset-aset Samin Tan. Karena mereka (Kejagung) berorientasi mengembalikan kerugian negara atau aset recovery,” kata Suparji Ahmad, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, langkah pemblokiran aset menjadi bagian krusial untuk memastikan negara memiliki dasar pemulihan kerugian apabila terdakwa terbukti bersalah di pengadilan. Hal ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Baca juga: Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat
Langkah pemblokiran aset yang dimiliki Samin Tan perlu dilakukan. Hal ini untuk mengamankan aset yang diduga bersumber dari melawan hukum, sehingga jika proses hukum membuktikan terdakwa bersalah, maka sudah ada sumber dari uang pengganti yang akan dijatuhkan kepadanya.
Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa langkah Kejagung membawa perkara ini ke ranah pidana korupsi bukan sekadar perubahan pendekatan, melainkan strategi yang lebih komprehensif dalam menindak dan memulihkan kerugian negara.
“Ini bukan peralihan tapi sebuah pola yang berbeda. Tipikor (tindak pidana korupsi) lebih pada bagaimana mengembalikan kerugian perekonomian nasional,” ungkap Suparji.
Lihat Juga :