Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Dilindungi Hukum saat Pandemi
loading...
A
A
A
Opini hukum Sonyendah tersebut menguatkan pendapat pakar hukum lainnya. Pekan lalu, pakar ilmu hukum pidana yang juga Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Dr. Agus Surono, SH, MH, menegaskan, pengelolaan keuangan negara di masa pandemi dan darurat, antara lain pelaksanaan bantuan sosial, tidak bisa dikatagorikan sebagai mens rea.
Pasalnya, kata Prof Agus, pengelolaan keuangan pemerintah dalam masa-masa darurat seperti itu berkaitan dengan doktrin Freis Ermessen atau diskresionare power.
"Doktrin dalam bidang pemerintahan ini intinya, dalam kondisi darurat, kondisi yang ada memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi untuk menindak tanpa harus terikat sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan. Dalam masa darurat, keputusan pemerintah haruslah lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)," kata Guru Besar Ilmu Hukum tersebut.
Pasalnya, kata Prof Agus, pengelolaan keuangan pemerintah dalam masa-masa darurat seperti itu berkaitan dengan doktrin Freis Ermessen atau diskresionare power.
"Doktrin dalam bidang pemerintahan ini intinya, dalam kondisi darurat, kondisi yang ada memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi untuk menindak tanpa harus terikat sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan. Dalam masa darurat, keputusan pemerintah haruslah lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)," kata Guru Besar Ilmu Hukum tersebut.
(abd)