Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Dilindungi Hukum saat Pandemi

Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:53 WIB
loading...
Pihak Ketiga yang Beritikad...
Pakar hukum Universitas Indonesia, Sonyendah Retnaningsih. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Polemik tentang risiko pelaksanaan kebijakan di lapangan terkait masa kedaruratan akibat pandemi kembali mengemuka. Kali ini pakar hukum Universitas Indonesia, Sonyendah Retnaningsih, turut urun suara.

Menurutnya, pihak ketiga yang telah membantu program pemerintah di kala pandemi, seyogyanya dilindungi, dan memang telah dilindungi dengan perangkat aturan hukum yang berlaku. Ia mengatakan, seharusnya semua pihak mengembalikan persoalan pada musabab atau raison d’etre terbitnya aturan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa pandemi Covid-19, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

"Salah satu latar belakangnya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional," kata Sonyendah, dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Sidang Juliari Akan Dihadiri Pejabat Kemensos yang Diduga Terima Aliran Suap Bansos

Adapun penyelamatan itu terfokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat terdampak.

Salah satu pelaksanaan, melalui jaring pengaman sosial dilakukan dengan bantuan pangan nontunai (BPNT) atau bansos sembako, yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial, dalam pengadaannya bekerja sama dengan pihak ketiga, baik swasta, koperasi, Badan Usaha Milik Negara dan lainnya.

"Dalam pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, karena dalam situasi pandemi Covid-19, maka selama pelaksanaannya dilakukan dengan itikad baik, yang didasarkan adanya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 (syarat sahnya perjanjian) dan 1338 ayat (1) yakni asas kebebasan berkontrak KUHPerdata, maka Pihak Ketiga tersebut wajib untuk dilindungi secara hukum," ujar Sonyendah.

Dia menunjuk, yang dimaksud beritikad baik itu diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyebutkan: "suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik".

Baca juga: Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar dari Proyek Bansos Covid-19

"Pasal ini memberi makna bahwa perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus dilaksanakan sesuai kepatutan dan keadilan," tutur dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Investigasi Pengadaan...
Investigasi Pengadaan Sepatu dan Perlengkapan Sekolah Rakyat, Wamensos: Minggu Depan Harus Sudah Clear!
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Pengadaan Sepatu Sekolah...
Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Jadi Sorotan, KPK Lakukan Kajian
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Beredar Kabar Bansos...
Beredar Kabar Bansos Dipotong, Mensos: Itu Hoaks dan Menyesatkan
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
BGN Sangkal Pengadaan...
BGN Sangkal Pengadaan 32.000 Unit Laptop hingga Alat Makan MBG Senilai Rp4 Triliun
Belanja Pemerintah per...
Belanja Pemerintah per Januari 2026 Tembus Rp227,4 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved