Soetikno Soedarjo Divonis Bebas dari Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha Soetikno Soedarjo divonis bebas dari kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Hakim Rianto pun menyatakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Diketahui sebelumnya, Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Soetikno diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang JPU saat bacakan surat tuntutan.
Selain hukuman pidana, Soetikno juga dikenakan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 dan €4.344.363,19. JPU meminta agar hukuman uang pengganti itu dibayarkan maksimal 1 bulan pasca hukuman inkrah.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Hakim Rianto pun menyatakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Diketahui sebelumnya, Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Soetikno diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang JPU saat bacakan surat tuntutan.
Selain hukuman pidana, Soetikno juga dikenakan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 dan €4.344.363,19. JPU meminta agar hukuman uang pengganti itu dibayarkan maksimal 1 bulan pasca hukuman inkrah.
(rca)