Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Menpan RB: Tidak Benar Ada Lempar Tanggung Jawab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo membantah anggapan adanya aksi saling lempar terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos seleksi peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seperti diketahui beberapa kalangan menilai ada aksi lempar tanggung jawab antara Pimpinan KPK dengan Menpan RB.
Sebelumnya Tjahjo mengatakan bahwa persoalan seleksi merupakan kewenangan pimpinan KPK. Namun, menurutnya apa yang disampaikannya maupun Ketua KPK, Firli Bahuri sampaikan tidak ada yang salah.
“Tidak ada lempar tanggung jawab. Dasarnya jelas. Mohon baca Peraturan Komisioner (Perkom) KPK. Sudah benar pernyataan dari Menpan RB dan Ketua KPK saat konferensi pers,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
“Sebagaimana Perkom KPK dimaksud maka yang mengumumkan hasil tes adalah KPK dan sudah benar pernyataan pers oleh Ketua KPK. Dengan dasar yang jelas Perkom KPK tersebut, keputusan selanjutnya ada di KPK karena ini masalah intern KPK,” lanjutnya.
Namun begitu, Tjahjo mengatakan bahwa tentunya hasil seleksi akan ditindaklanjuti secara administrasi oleh Kemenpan RB dan BKN.
“KPK memutuskan mengenai status 75 orang yang TMS (tidak memenuhi syarat). Dan untuk tindak lanjut proses administrasi, baik yang MS (memenuhi syarat) maupun TMS, akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN,” tuturnya.
Seperti diketahui peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari UU KPK.
Sebelumnya Tjahjo mengatakan bahwa persoalan seleksi merupakan kewenangan pimpinan KPK. Namun, menurutnya apa yang disampaikannya maupun Ketua KPK, Firli Bahuri sampaikan tidak ada yang salah.
“Tidak ada lempar tanggung jawab. Dasarnya jelas. Mohon baca Peraturan Komisioner (Perkom) KPK. Sudah benar pernyataan dari Menpan RB dan Ketua KPK saat konferensi pers,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
“Sebagaimana Perkom KPK dimaksud maka yang mengumumkan hasil tes adalah KPK dan sudah benar pernyataan pers oleh Ketua KPK. Dengan dasar yang jelas Perkom KPK tersebut, keputusan selanjutnya ada di KPK karena ini masalah intern KPK,” lanjutnya.
Namun begitu, Tjahjo mengatakan bahwa tentunya hasil seleksi akan ditindaklanjuti secara administrasi oleh Kemenpan RB dan BKN.
“KPK memutuskan mengenai status 75 orang yang TMS (tidak memenuhi syarat). Dan untuk tindak lanjut proses administrasi, baik yang MS (memenuhi syarat) maupun TMS, akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN,” tuturnya.
Seperti diketahui peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari UU KPK.
(kri)