Saling Lempar Tanggung Jawab Pimpinan KPK-Menpan RB Soal Nasib 75 Pegawai Sikap Pengecut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik pernyataan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo soal tidak lolosnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun Tjahjo menyebut nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ada di tangan pimpinan lembaga antirasuah itu.
Sedangkan Pimpinan KPK mengaku pasrahkan nasib 75 pegawai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Ya pernyataan banci yang tidak bertanggung jawab dan merusak sistem," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Kamis (6/5/2021).
Karena, kata Fickar, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menentukan pegawai KPK itu ASN. Maka, kata dia, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menpan RB.
"Pimpinan KPK itu kan lima tahun sekali berganti, karena itu secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Menpan RB," tandas Fickar.
Sekadar diketahui, selain Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tidak lolos tes dan akan diberhentikan dari KPK itu di antaranya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.
Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas. Hal tersebut berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan.
Sedangkan Pimpinan KPK mengaku pasrahkan nasib 75 pegawai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Ya pernyataan banci yang tidak bertanggung jawab dan merusak sistem," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Kamis (6/5/2021).
Karena, kata Fickar, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menentukan pegawai KPK itu ASN. Maka, kata dia, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menpan RB.
"Pimpinan KPK itu kan lima tahun sekali berganti, karena itu secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Menpan RB," tandas Fickar.
Sekadar diketahui, selain Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tidak lolos tes dan akan diberhentikan dari KPK itu di antaranya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.
Baca Juga
Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas. Hal tersebut berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan.
(kri)