Dalam Demokrasi, Wajar Ada Pro-Kontra KKB OPM Ditetapkan sebagai Teroris
Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Arsul berpandangan, ditetapkannya KKB sebagai organisasi teroris, potensi pelanggaran HAM itu tidak termaktub pada pemberian atau penetapan statusnya. Tetapi, itu tergantung pada karakter-karakter dan juga kultur dari aparatur keamanan TNI-Polri di Indonesia.
"Kalau karakter aparatur kita yang melakukan operasi penegakkan hukum itu suka melanggar HAM, maka tetap akan terjadi juga (pelanggaran). Tetapi kita melihat, paling tidak setelah masa reformasi dan selama beberapa tahun terakhir ini, karakter itu telah berbeda dan sudah ada perubahan dari masa sebelumnya," paparnya.
Baca juga: Gedung SD, Rumah Guru dan Puskesmas Dibakar saat 6 Kelompok OPM Masih Berkumpul di Kabupaten Puncak
Untuk itu, Wakil Ketua MPR ini juga mengingatkan kepada jajaran pemerintah, ketika KKB ditetapkan sebagai organisasi atau pelaku terorisme berarti ada kerja besar yang harus dilakukan oleh institusi pemerintahan terkait. Penanganan tidak hanya terbatas pada kerja TNI dan Polri.
Arsul melanjutkan, sistem pemberantasan terorisme di Indonesia mengacu pada pendekatan penegakkan hukum berbasis sistem tindak pidana, maka penyelesaiannya juga harus dengan proses hukum pidana. Pemerintah juga harus melakukan kerja-kerja pencegahan.
"Kalau karakter aparatur kita yang melakukan operasi penegakkan hukum itu suka melanggar HAM, maka tetap akan terjadi juga (pelanggaran). Tetapi kita melihat, paling tidak setelah masa reformasi dan selama beberapa tahun terakhir ini, karakter itu telah berbeda dan sudah ada perubahan dari masa sebelumnya," paparnya.
Baca juga: Gedung SD, Rumah Guru dan Puskesmas Dibakar saat 6 Kelompok OPM Masih Berkumpul di Kabupaten Puncak
Untuk itu, Wakil Ketua MPR ini juga mengingatkan kepada jajaran pemerintah, ketika KKB ditetapkan sebagai organisasi atau pelaku terorisme berarti ada kerja besar yang harus dilakukan oleh institusi pemerintahan terkait. Penanganan tidak hanya terbatas pada kerja TNI dan Polri.
Arsul melanjutkan, sistem pemberantasan terorisme di Indonesia mengacu pada pendekatan penegakkan hukum berbasis sistem tindak pidana, maka penyelesaiannya juga harus dengan proses hukum pidana. Pemerintah juga harus melakukan kerja-kerja pencegahan.
Lihat Juga :