Dalam Demokrasi, Wajar Ada Pro-Kontra KKB OPM Ditetapkan sebagai Teroris
loading...
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris. Penetapan ini pun banyak mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, baik yang pro dan kontra, karena dikhawatirkan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu, Wakil Ketua MPR ini juga mengingatkan kepada jajaran pemerintah, ketika KKB ditetapkan sebagai organisasi atau pelaku terorisme berarti ada kerja besar yang harus dilakukan oleh institusi pemerintahan terkait. Penanganan tidak hanya terbatas pada kerja TNI dan Polri.
Arsul melanjutkan, sistem pemberantasan terorisme di Indonesia mengacu pada pendekatan penegakkan hukum berbasis sistem tindak pidana, maka penyelesaiannya juga harus dengan proses hukum pidana. Pemerintah juga harus melakukan kerja-kerja pencegahan.
"Di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa dalam rangka menangkal dan memberantas terorisme, bukan sekedar dengan menurunkan Densus 88 dan menangkapi saja, tetapi ada pekerjaan lain, yang dirumuskan dalam UU nomenklaturnya disebut sebagai kesiapsiagaan nasional yang terdiri dari kontra radikalisasi dan deradikalisasi," tegas Arsul.
Untuk itu, politikus PPP ini berharap, ketika terjadi penetapan sebagai kelompok teroris, maka jajaran pemerintahan itu juga melakukan kerja-kerja kontra radikalisasi dan deradikalisasi untuk masyarakat Papua agar tidak tertarik untuk bergabung dengan OPM itu.
"Kerja dimaksud adalah kerja kemanusiaan, mulai dari percepatan pembangunan dan memperhatikan kesejahteraan," pungkasnya.
Untuk itu, Wakil Ketua MPR ini juga mengingatkan kepada jajaran pemerintah, ketika KKB ditetapkan sebagai organisasi atau pelaku terorisme berarti ada kerja besar yang harus dilakukan oleh institusi pemerintahan terkait. Penanganan tidak hanya terbatas pada kerja TNI dan Polri.
Arsul melanjutkan, sistem pemberantasan terorisme di Indonesia mengacu pada pendekatan penegakkan hukum berbasis sistem tindak pidana, maka penyelesaiannya juga harus dengan proses hukum pidana. Pemerintah juga harus melakukan kerja-kerja pencegahan.
"Di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa dalam rangka menangkal dan memberantas terorisme, bukan sekedar dengan menurunkan Densus 88 dan menangkapi saja, tetapi ada pekerjaan lain, yang dirumuskan dalam UU nomenklaturnya disebut sebagai kesiapsiagaan nasional yang terdiri dari kontra radikalisasi dan deradikalisasi," tegas Arsul.
Untuk itu, politikus PPP ini berharap, ketika terjadi penetapan sebagai kelompok teroris, maka jajaran pemerintahan itu juga melakukan kerja-kerja kontra radikalisasi dan deradikalisasi untuk masyarakat Papua agar tidak tertarik untuk bergabung dengan OPM itu.
"Kerja dimaksud adalah kerja kemanusiaan, mulai dari percepatan pembangunan dan memperhatikan kesejahteraan," pungkasnya.
(maf)