Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Segera Usut Kasus Mafia Tanah di Jateng
Kamis, 06 Mei 2021 - 17:13 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak Bareskrim Mabes Polri menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah di Provinsi Jawa Tengah. FOTO/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak Bareskrim Mabes Polri menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah di Provinsi Jawa Tengah. Setidaknya ada 15 oang yang menjadi korban mafia tanah tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi Kapolri atas tanggapan yang cepat untuk menindak tegas dugaan kasus mafia tanah. Kasus ini sudah menjadi atensi pihak Polri, dalam waktu dekat akan ada tindakan lebih lanjut," kata Santoso di Kantor Kabareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Untuk diketahui, sebanyak 15 orang menjadi korban penipuan jual beli tanah di beberapa daerah di provinsi Jawa Tengah. Modusnya, tanah dibeli dengan pembayaran uang muka atau DP saja. Namun setelah itu, si pembeli tidak mau melunasi.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Cakung, Kejaksaan Minta Polisi Serius Kejar Buronan Benny Tabalujan
Uniknya, nama si pembeli sama, yakni Agus Hartono (AH). Dia diduga sebagai putra dari seorang miliader asal Semarang.
Tipu muslihat yang dilakukan Agus Hartono sehingga sertifikat tanah beralih nama adalah dengan cara berbeda-beda. Misalnya dengan meminta sertifikat asli dengan alasan untuk dilakukan pengecekan sertifikat. Ada juga yang disuruh tanda tangan di kertas kosong, Akta Kuasa menjual yang tanda tangan pihak penjualnya dipalsukan.
Menurut Santoso, kasus mafia tanah di beberapa daerah di Jawa Tengah selama ini hanya menjadi konsumsi di daerah, sehingga penyelesaian hukumnya tidak memiliki efek jera kepada pelaku yang sebenarnya.
"Kali ini Polri akan turun langsung melalui Tim Satgas Mafia Tanah yang sudah diintruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo," katanya.
"Kami sangat mengapresiasi Kapolri atas tanggapan yang cepat untuk menindak tegas dugaan kasus mafia tanah. Kasus ini sudah menjadi atensi pihak Polri, dalam waktu dekat akan ada tindakan lebih lanjut," kata Santoso di Kantor Kabareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Untuk diketahui, sebanyak 15 orang menjadi korban penipuan jual beli tanah di beberapa daerah di provinsi Jawa Tengah. Modusnya, tanah dibeli dengan pembayaran uang muka atau DP saja. Namun setelah itu, si pembeli tidak mau melunasi.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Cakung, Kejaksaan Minta Polisi Serius Kejar Buronan Benny Tabalujan
Uniknya, nama si pembeli sama, yakni Agus Hartono (AH). Dia diduga sebagai putra dari seorang miliader asal Semarang.
Tipu muslihat yang dilakukan Agus Hartono sehingga sertifikat tanah beralih nama adalah dengan cara berbeda-beda. Misalnya dengan meminta sertifikat asli dengan alasan untuk dilakukan pengecekan sertifikat. Ada juga yang disuruh tanda tangan di kertas kosong, Akta Kuasa menjual yang tanda tangan pihak penjualnya dipalsukan.
Menurut Santoso, kasus mafia tanah di beberapa daerah di Jawa Tengah selama ini hanya menjadi konsumsi di daerah, sehingga penyelesaian hukumnya tidak memiliki efek jera kepada pelaku yang sebenarnya.
"Kali ini Polri akan turun langsung melalui Tim Satgas Mafia Tanah yang sudah diintruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo," katanya.
Lihat Juga :