Pesantren dan Literasi Ekonomi Syariah

Jum'at, 07 Mei 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Kemampuan memberdayakan diri pesantren dalam bentuk menekan jurang pembiayaan akan mampu menghindarkan mereka dari sikap sepenuhnya bergantung pada bantuan negara dan kemungkinan temuan penyelewengan yang terjadi kemudian. Lain hal, kehendak untuk meningkatkan literasi nilai washatiyah akan menjadi jawaban tegas mengenai isu radikalisme. Lebih jauh, kerja sama dengan berbagai pihak dan kesadaran beragam layanan pendidikan akan menjadikan pesantren sebagai pihak yang responsif terhadap tuntutan sebagai “pelayan” pendidikan Islam pada masyarakat.

Ekosistem Keuangan dan Ekonomi Syariah
Di tengah tantangan rupa-rupa disrupsi, pesantren harus menyesuaikan diri dengan tepat. Dukungan perundangan dan regulasi yang didapatkan seyogianya tidak malah melenakan, dengan membangun sikap penuntut atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di luar ranah tujuan, visi, dan misi pesantren dalam semua skalanya. Pesantren juga perlu menjauhkan diri menjadi pihak yang mengistimewakan diri di balik afirmasi, rekognisi, dan dukungan regulasi yang kuat. Saat rekognisi telah diraih, baik secara regulasi maupun kesempatan, saatnya pula pesantren unjuk gigi memaknai independensi dengan karya produktif dan kemandiriannya.

Pasalnya, di saat makna layanan pendidikan dan lembaga dakwah telah berjalan dan sekian lama dirasakan, nyatanya fungsi pemberdayaan masyarakat pada pesantren masih perlu penguatan secara masif. Dalam konteks ini, inklusivitas rantai makna halal sebagai ekosistem keuangan dan ekonomi syariah pada pesantren patut dipertimbangkan dengan pelibatan dan aksi nyata berbagai pihak terkait. Keberadaan 28.194 pesantren dengan 18 juta santri dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal Indonesia. Potensi ini bukan hanya hadir secara angka, namun juga mindset, karena pada dasarnya pesantren berdiri dan bergerak secara terintegrasi di masyarakat.

Meskipun ekonomi masih berjalan sulit secara nasional maupun global karena kondisi pandemik, pesantren tetap dapat berbuat dengan potensi angka pesantren dan santrinya serta realitas kedekatan dengan masyarakat. Selama ini, sudah terdengar pengembangan lembaga keuangan syariah pesantren melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) dan Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT), pengembangan kewirausahaan santri (santripreneur) melalui berbagai diversifikasi keterampilan yang diajarkan, pengembangan sektor riil dan industri halal, dan berbagai upaya terkait lainnya.

Dalam konteks demikian, penting bagi pesantren dan pihak terkait lainnya untuk lebih mendalami dan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Di dalamnya, pesantren dapat menyesuaikan diri menjadi pihak yang inklusif dalam keuangan syariah dengan terlibat dalam edukasi dan literasi keuangan syariah, pembiayaan syariah bagi unit usaha masyarakat sekitar yang dibina pesantren, dan manajemen keuangan syariah secara umum bagi pengembangan pesantren dan tata kelola secara umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
PBNU: Iduladha 2026...
PBNU: Iduladha 2026 Jadi Pengingat Kemanusiaan di Tengah Dunia yang Terluka
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Komdigi Siapkan Roadmap...
Komdigi Siapkan Roadmap AI, Pesantren Didorong Jadi Jangkar Moral Sosial
Badan Hukum: Sistem...
Badan Hukum: Sistem Imun yang Sering Terlupakan
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Rekomendasi
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved