Pesantren dan Literasi Ekonomi Syariah
Jum'at, 07 Mei 2021 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Kemampuan memberdayakan diri pesantren dalam bentuk menekan jurang pembiayaan akan mampu menghindarkan mereka dari sikap sepenuhnya bergantung pada bantuan negara dan kemungkinan temuan penyelewengan yang terjadi kemudian. Lain hal, kehendak untuk meningkatkan literasi nilai washatiyah akan menjadi jawaban tegas mengenai isu radikalisme. Lebih jauh, kerja sama dengan berbagai pihak dan kesadaran beragam layanan pendidikan akan menjadikan pesantren sebagai pihak yang responsif terhadap tuntutan sebagai “pelayan” pendidikan Islam pada masyarakat.
Ekosistem Keuangan dan Ekonomi Syariah
Di tengah tantangan rupa-rupa disrupsi, pesantren harus menyesuaikan diri dengan tepat. Dukungan perundangan dan regulasi yang didapatkan seyogianya tidak malah melenakan, dengan membangun sikap penuntut atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di luar ranah tujuan, visi, dan misi pesantren dalam semua skalanya. Pesantren juga perlu menjauhkan diri menjadi pihak yang mengistimewakan diri di balik afirmasi, rekognisi, dan dukungan regulasi yang kuat. Saat rekognisi telah diraih, baik secara regulasi maupun kesempatan, saatnya pula pesantren unjuk gigi memaknai independensi dengan karya produktif dan kemandiriannya.
Pasalnya, di saat makna layanan pendidikan dan lembaga dakwah telah berjalan dan sekian lama dirasakan, nyatanya fungsi pemberdayaan masyarakat pada pesantren masih perlu penguatan secara masif. Dalam konteks ini, inklusivitas rantai makna halal sebagai ekosistem keuangan dan ekonomi syariah pada pesantren patut dipertimbangkan dengan pelibatan dan aksi nyata berbagai pihak terkait. Keberadaan 28.194 pesantren dengan 18 juta santri dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal Indonesia. Potensi ini bukan hanya hadir secara angka, namun juga mindset, karena pada dasarnya pesantren berdiri dan bergerak secara terintegrasi di masyarakat.
Meskipun ekonomi masih berjalan sulit secara nasional maupun global karena kondisi pandemik, pesantren tetap dapat berbuat dengan potensi angka pesantren dan santrinya serta realitas kedekatan dengan masyarakat. Selama ini, sudah terdengar pengembangan lembaga keuangan syariah pesantren melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) dan Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT), pengembangan kewirausahaan santri (santripreneur) melalui berbagai diversifikasi keterampilan yang diajarkan, pengembangan sektor riil dan industri halal, dan berbagai upaya terkait lainnya.
Dalam konteks demikian, penting bagi pesantren dan pihak terkait lainnya untuk lebih mendalami dan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Di dalamnya, pesantren dapat menyesuaikan diri menjadi pihak yang inklusif dalam keuangan syariah dengan terlibat dalam edukasi dan literasi keuangan syariah, pembiayaan syariah bagi unit usaha masyarakat sekitar yang dibina pesantren, dan manajemen keuangan syariah secara umum bagi pengembangan pesantren dan tata kelola secara umum.
Ekosistem Keuangan dan Ekonomi Syariah
Di tengah tantangan rupa-rupa disrupsi, pesantren harus menyesuaikan diri dengan tepat. Dukungan perundangan dan regulasi yang didapatkan seyogianya tidak malah melenakan, dengan membangun sikap penuntut atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di luar ranah tujuan, visi, dan misi pesantren dalam semua skalanya. Pesantren juga perlu menjauhkan diri menjadi pihak yang mengistimewakan diri di balik afirmasi, rekognisi, dan dukungan regulasi yang kuat. Saat rekognisi telah diraih, baik secara regulasi maupun kesempatan, saatnya pula pesantren unjuk gigi memaknai independensi dengan karya produktif dan kemandiriannya.
Pasalnya, di saat makna layanan pendidikan dan lembaga dakwah telah berjalan dan sekian lama dirasakan, nyatanya fungsi pemberdayaan masyarakat pada pesantren masih perlu penguatan secara masif. Dalam konteks ini, inklusivitas rantai makna halal sebagai ekosistem keuangan dan ekonomi syariah pada pesantren patut dipertimbangkan dengan pelibatan dan aksi nyata berbagai pihak terkait. Keberadaan 28.194 pesantren dengan 18 juta santri dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal Indonesia. Potensi ini bukan hanya hadir secara angka, namun juga mindset, karena pada dasarnya pesantren berdiri dan bergerak secara terintegrasi di masyarakat.
Meskipun ekonomi masih berjalan sulit secara nasional maupun global karena kondisi pandemik, pesantren tetap dapat berbuat dengan potensi angka pesantren dan santrinya serta realitas kedekatan dengan masyarakat. Selama ini, sudah terdengar pengembangan lembaga keuangan syariah pesantren melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) dan Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT), pengembangan kewirausahaan santri (santripreneur) melalui berbagai diversifikasi keterampilan yang diajarkan, pengembangan sektor riil dan industri halal, dan berbagai upaya terkait lainnya.
Dalam konteks demikian, penting bagi pesantren dan pihak terkait lainnya untuk lebih mendalami dan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Di dalamnya, pesantren dapat menyesuaikan diri menjadi pihak yang inklusif dalam keuangan syariah dengan terlibat dalam edukasi dan literasi keuangan syariah, pembiayaan syariah bagi unit usaha masyarakat sekitar yang dibina pesantren, dan manajemen keuangan syariah secara umum bagi pengembangan pesantren dan tata kelola secara umum.
Lihat Juga :