Ganjar Minta Perusahaan Tunjukkan Komitmen Soal Pemberian THR
Kamis, 06 Mei 2021 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Ganjar menegaskan kepada pengusaha agar menjaga komitmen untuk membayarkan THR tahun ini. Apabila terjadi masalah, ia meminta pengusaha untuk berkomunikasi dengan para buruh dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
"Saya titip kepada para pengusaha karena ini sudah ketentuan, mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," ujarnya.
Komunikasi antara pengusaha dan buruh dinilai penting agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolali tidak terulang di tempat lain. Sebab itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19.
"Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekedar soal bayar THR saja tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," kata Ganjar.
Sebagai informasi, pemberian THR paling lambat H-7 namun kini diberi kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Sementara jika sampai tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban untuk memberikan THR serta tidak ada komunikasi dengan karyawan maka akan diberikan sanksi seusi undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin. CM
"Saya titip kepada para pengusaha karena ini sudah ketentuan, mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," ujarnya.
Komunikasi antara pengusaha dan buruh dinilai penting agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolali tidak terulang di tempat lain. Sebab itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19.
"Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekedar soal bayar THR saja tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," kata Ganjar.
Sebagai informasi, pemberian THR paling lambat H-7 namun kini diberi kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Sementara jika sampai tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban untuk memberikan THR serta tidak ada komunikasi dengan karyawan maka akan diberikan sanksi seusi undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin. CM
(ars)
Lihat Juga :