TWK Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Revisi UU KPK Otomatis Tetapkan Pegawai KPK Jadi ASN
Kamis, 06 Mei 2021 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, ketentuan tes hanya dapat berlaku bagi calon ASN baru di KPK. Pegawai KPK tidak boleh jadi korban akibat UU yang diubah di tengah jalan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ray, dasar hukum pelaksanaan tes tersebut dinilai lemah. Sebab, UU KPK tidak mensyaratkan tes itu dilakukan. UU KPK menyebut istilah peralihan status kepegawaian, bukan pemilihan status KPK menjadi ASN.
"Oleh karena itu, UU lain yang mengikat status ASN bagi pegawai KPK tidak dapat diberlakukan. Karena proses dan dasar hukumnya yang berbeda," ungkapnya.
Alasan lainnya, Ray menyebut ada hal ganjil dari pertanyaan-pertanyaan dalam test yang dinilai sangat jauh berbeda dengan umumnya materi TWK bagi calon ASN lainnya. Baca juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Pimpinan KPK-Menpan RB Soal Nasib 75 Pegawai Sikap Pengecut
"Maka dengan 3 pertimbangan di atas, saya menolak hasil tes wawasan kebangsaan dimaksud. Dan meminta agar pimpinan KPK dan pemerintah secara otomatis menetapkan status seluruh pegawai KPK sebagai ASN," pungkasnya.
Selain itu, lanjut Ray, dasar hukum pelaksanaan tes tersebut dinilai lemah. Sebab, UU KPK tidak mensyaratkan tes itu dilakukan. UU KPK menyebut istilah peralihan status kepegawaian, bukan pemilihan status KPK menjadi ASN.
"Oleh karena itu, UU lain yang mengikat status ASN bagi pegawai KPK tidak dapat diberlakukan. Karena proses dan dasar hukumnya yang berbeda," ungkapnya.
Alasan lainnya, Ray menyebut ada hal ganjil dari pertanyaan-pertanyaan dalam test yang dinilai sangat jauh berbeda dengan umumnya materi TWK bagi calon ASN lainnya. Baca juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Pimpinan KPK-Menpan RB Soal Nasib 75 Pegawai Sikap Pengecut
"Maka dengan 3 pertimbangan di atas, saya menolak hasil tes wawasan kebangsaan dimaksud. Dan meminta agar pimpinan KPK dan pemerintah secara otomatis menetapkan status seluruh pegawai KPK sebagai ASN," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :