Kompolnas Minta Dugaan Nikah Siri Aiptu Tomi dan Pelaku Sate Sianida Diusut

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:07 WIB
loading...
Kompolnas Minta Dugaan...
Kompolnas meminta Divisi Propam untuk mengusut dugaan pernikahan siri Aiptu Tomi dengan pengirim sate beracun sianida Nani Apriliani (NA). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) meminta Divisi Propam untuk mengusut dugaan pernikahan siri Aiptu Tomi dengan pengirim sate beracun sianida Nani Apriliani (NA).

"Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Menurut Kompolnas, Aiptu T sebagai anggota kepolisian terikat dengan aturan kode etik dalam Pasal 11 huruf c yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Baca juga: Kasus Sate Berancun, Polisi Masih Dalami Keterlibatan R

"Dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," ujar Poengky.

Ia menjelaskan, apabila dalam temuannya nanti yang bersangkutan terbukti melakukan nikah siri, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian.

"Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan. Kami tunggu pemeriksaan Propam, apakah Aiptu T nantinya dinyatakan tidak bersalah, atau dinyatakan melanggar disiplin atau etik," ucap Poengky.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Kasus Sate Sianida Termasuk Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Polres Bantul terus mengembangkan kasus takjil maut yang salah sasaran. Berdasarkan pengakuan terbaru pelaku pengiriman, Nani Apriliani alias Na (25), bahwa takjil berisi sate dan bumbu yang sudah dicampur sianida tersebut ditujukan untuk istri Tomi.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, pemeriksaan terhadap NA terus dilakukan. Dalam kesaksian barunya perempuan asal Majalengka Jawa Barat ini menyatakan bahwa dia mengirimkan sate melalui ojek online tapi tanpa aplikasi untuk meracuni keluarga Tomy.

"Yang dituju adalah istri T," katanya kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Na hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bantul. Perempuan yang bekerja di salon kecantikan di Potorono ini terbakar emosi begitu pujaan hatinya, seorang polisi berpangkat Aiptu menikah dengan perempuan lain. Dia kemudian nekat mengirimkan paket takjil maut yang telah dicampur kalium sianida yang dibeli secara online dengan harga Rp244.000.

Baca juga: Sakit Hati, NA Ternyata Nekat Kirim Takjil Beracun untuk Istri Polisi T

Racun bentuk kristal padat itu kemudian ditumbuk dan dicampur dalam bumbu sate. Harapan bisa meracuni istri Tomi menjadi gagal karena sasaran menolak paket yang dikirimkan melalui pengemudi ojek online Bandiman. Kemudian, paket takjil maut dibawa Bandiman dan dimakan anak keduanya Naba Faiz Prasetyo, bocah berusia 10 tahun yang menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Kota Yogyakarta pada Minggu, 25 April 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Inarasati Dikabarkan...
Inarasati Dikabarkan sakit, Insanul Fahmi Doakan Cepat Sembuh
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved