Ahli Psikologi Forensik Sebut Kasus Sate Sianida Termasuk Pembunuhan Berencana

Rabu, 05 Mei 2021 - 05:59 WIB
loading...
Ahli Psikologi Forensik...
Pengirim sate sianida, Nani Aprilliani (25) usai ditangkap oleh Polres Bantul, DIY. FOTO/DOK.ANTARA
A A A
JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, tindakan Nani Aprilliani (25), pengirim sate mengandung racun sianida yang membuat anak pengemudi ojek online meninggal dunia, termasuk perilaku pembunuhan berencana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Perencanaan dalam Pasal 340 KUHP ditinjau berdasarkan langkah demi langkah bagi perilaku membunuhnya, bukan pada siapa yang rencananya akan dibunuh dan siapa yang kemudian terbunuh. Namun, bagaimana pembunuhannya, aksinya dirancang oleh si pelaku," katanya pada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, dari sisi modus, Nani membeli racun, membubuhkannya ke dalam sate, lalu menyewa jasa ojol untuk mengantarkan sate itu. Meski sate itu dimakan orang lain, tetap saja rangkaian itu perilaku pembunuhan berencana.

Baca juga: Ada Racun Jenis C di Bumbu Sate, Polisi Buru Perempuan Pengirim Takjil Maut

Terkait apakah Nani bakal dikenai hukuman maksimal, berupa hukuman mati atau seumur hidup, meski yang tewas itu bukanlah pihak yang ditargetkan, menurut Reza, nanti akan ditentukan berdasarkan mensrea atau niat jahat si Nani.

"Ada 4 level mensrea, yakni intention atau berniatan atau bertujuan, lalu knowledge atau pengetahuan, lalu recklessness (kenekatan), serta negligence (kelalaian)," katanya.

Dari sisi modus, tutur Reza, perbuatanNani itu termasuk pembunuhan berencana, tapi mensreanya atau niat jahatnyaNani tak bermaksud membunuh si anak dan juga tak tahu dia membunuh anak itu, itulah yang juga disebut recklessness. Recklessness adalah niat membunuhnya ada, perilaku membunuhnya ada, tapi sate sianida instrumen kejahatannya ternyata berpindah tempat jauh dari sasaran sesungguhnya sehingga memakan korban jiwa, itulah recklessness pada mensrea atau niat jahat Nani.

Baca juga: Pelaku Pengirim Sate Beracun Ditangkap Polres Bantul

"Mensrea akan menjadi faktor penting yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat ringannya bagi si NA dan karena level mensreanya "cuma recklessness", maka andaikan NA divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, boleh jadi hukumannya tak akan 20 tahun, tak akan seumur hidup, apalagi tak akan hukuman mati," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tangis Istri Kacab Bank...
Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang Sebentar
Oditur Militer Bakal...
Oditur Militer Bakal Hadirkan 17 Saksi di Persidangan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Eksepsi Terdakwa Kasus...
Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditolak, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian
Sebut Eksepsi Terdakwa...
Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Tips Sate Sehat Anti...
Tips Sate Sehat Anti Kanker ala Menkes, Cocok untuk Olahan Daging Kurban
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved