Ini Alasan Hakim Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat

Kamis, 06 Mei 2021 - 13:57 WIB
loading...
Ini Alasan Hakim Mengabulkan...
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat bisa menghirup udara segar pascapermohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat bisa menghirup udara segar pascapermohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Instagramnya @lbh_jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumhur karena yang bersangkutan kooperatif dan memiliki anak yang masih balita. Selain itu, ada pula sejumlah tokoh publik yang bersedia menjamin.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Din Syamsuddin: Sudah Seharusnya Demikian

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat (mantan Kepala BNP2TKI). Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan: terdakwa kooperatif, terdakwa memiliki anak yang masih balita, dan adanya 17 tokoh publik sebagai penjamin," demikian keterangan LBH Jakarta dikutip dari laman akun Instagram resminya, Kamis (6/5/2021).

Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta yang juga tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan hari ini. "Ya betul," katanya kepada MNC Portal.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Majelis Hakim PN Jaksel. Ada 20 tokoh nasional dan aktivis yang bersedia menjamin petinggi KAMI itu. Antara lain mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, ekonom Rizal Ramli, pakar hukum tata negara Refly Harun, politikus Demorkat Andi Arief, dan lain sebagainya.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan Hakim
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Kantor SMRC Didemo,...
Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
Geruduk Kantor SMRC,...
Geruduk Kantor SMRC, Massa Ojol: Tangkap dan Adili Saiful Mujani
Rekomendasi
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Berita Terkini
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved