Pemilik Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian tentang Papua Ditangkap
Kamis, 06 Mei 2021 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
"Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA," ujar Iqbal.
Baca juga: KKB Dilabeli Teroris, Polri Pastikan Densus 88 Belum Turun ke Papua
Saat ini, kata Iqbal, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara, aparat juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti
"Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli," ucap Iqbal.
Atas perbuatannya Harun Gobai disangka melanggar Pasal 45 a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Baca juga: KKB Dilabeli Teroris, Polri Pastikan Densus 88 Belum Turun ke Papua
Saat ini, kata Iqbal, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara, aparat juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti
"Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli," ucap Iqbal.
Atas perbuatannya Harun Gobai disangka melanggar Pasal 45 a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
(maf)
Lihat Juga :