Pandemi COVID-19, DJSN Lakukan Monev secara Online
Kamis, 06 Mei 2021 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, kata Tono, ada hal positif. Yakni, rasio likuiditas DJS Kesehatan mengalami perbaikan, namun, rasio ini masih berada di bawah standar aman, yakni 120% terhadap aset jangka pendek. "Untuk itu perlu kewaspadaan di masa depan jika akses peserta JKN ke layanan kesehatan mengalami rebound," kata dia.
Baca juga: DJSN Apresiasi Hasil Kerja Pansel BPJS
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiapan Kebijakan DJSN Iene Muliati menyampaikan isu strategis terkait penyelenggaraan SJSN. Isu strategis terkait implementasi JKN meliputi 82,5% penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, di mana 59,7% merupakan peserta PBI, diikuti oleh PPU sebesar 24,8%; lalu PBPU sebesar 13,7%; dan BP sebesar 1,8%.
"Sebaran peserta JKN tidak merata, yang didominasi oleh 5 Provinsi (56,7% peserta), yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten. Di mana sebanyak 10,9%-nya merupakan berstatus nonaktif," sebut dia.
Untuk itu, kata Iene, diperlukan kebijakan untuk melakukan reformasi sistemik, termasuk perbaikan data, optimalisasi penggunaan TI, integrasi data dan sistem serta perbaikan tata kelola.
Sedangkan isu implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi cakupan kepesertaan masih rendah. Pada Agustus 2008 menunjukkan bahwa 99,9% dari total Badan Usaha (BU) adalah UKM tapi sampai Agustus 2020 baru 8,6% UKM ikut dalam program jamsosnaker. "Porsi peserta nonaktif besar. Jumlah Peserta nonaktif cenderung meningkat setiap tahun," ujar dia.
Baca juga: DJSN Apresiasi Hasil Kerja Pansel BPJS
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiapan Kebijakan DJSN Iene Muliati menyampaikan isu strategis terkait penyelenggaraan SJSN. Isu strategis terkait implementasi JKN meliputi 82,5% penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, di mana 59,7% merupakan peserta PBI, diikuti oleh PPU sebesar 24,8%; lalu PBPU sebesar 13,7%; dan BP sebesar 1,8%.
"Sebaran peserta JKN tidak merata, yang didominasi oleh 5 Provinsi (56,7% peserta), yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten. Di mana sebanyak 10,9%-nya merupakan berstatus nonaktif," sebut dia.
Untuk itu, kata Iene, diperlukan kebijakan untuk melakukan reformasi sistemik, termasuk perbaikan data, optimalisasi penggunaan TI, integrasi data dan sistem serta perbaikan tata kelola.
Sedangkan isu implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi cakupan kepesertaan masih rendah. Pada Agustus 2008 menunjukkan bahwa 99,9% dari total Badan Usaha (BU) adalah UKM tapi sampai Agustus 2020 baru 8,6% UKM ikut dalam program jamsosnaker. "Porsi peserta nonaktif besar. Jumlah Peserta nonaktif cenderung meningkat setiap tahun," ujar dia.
Lihat Juga :