Kewenangan Dewas KPK Dicabut, ICJR Nilai Sudah Waktunya Revisi KUHAP

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:17 WIB
loading...
A A A
Iftitahsari menyebutkan, dalam rancangan RKUHAP 2012, tim penyusun telah mencoba memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin pelaksanaan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, hingga penyadapan.

"Kehadiran lembaga HPP melalui revisi KUHAP ini akan mampu mengatasi sebagian persoalan krisis akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sedangkan pada bagian yang lain, masalah kewenangan aparat penegak hukum yang eksesif dalam pelaksanaan berbagai bentuk upaya paksa juga masih menjadi catatan tersendiri yang juga perlu diselesaikan melalui perubahan KUHAP," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 70/PUU-XVII/2019 mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Beberapa poin permohonan yang dikabulkan oleh MK antara lain mengenai pencabutan kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan ijin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, 37B Ayat (1) huruf b, dan 47 Ayat (2) UU 19/2019.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim MK, kewenangan yang dimiliki Dewas KPK tersebut telah tumpang tindih dengan kewenangan dalam penegakan hukum (pro Justitia) yang seharusnya hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum.

Dewas KPK sebagai lembaga ekstra yudisial tidak boleh diberi kewenangan-kewenangan yudisial/pro Justitia seperti yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa yang beririsan dengan perampasan hak atau kemerdekaan orang/barang.

Sebab kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang secara kelembagaan telah tertata dalam sistem peradilan pidana.

Majelis Hakim MK lebih lanjut dalam putusannya juga menjelaskan bahwa kewenangan Dewas KPK terkait upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan hanya sebatas untuk fungsi pengawasan.

Dalam konteks ini, penyidik KPK wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan upaya paksa yang dilakukannya tersebut kepada Dewas KPK hingga maksimal 14 hari sejak penyadapan dilakukan dan maksimal 14 hari sejak penggeledahan/penyitaan selesai dilakukan.

Mekanisme ini menurut Majelis Hakim MK tetap diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)