Kewenangan Dewas KPK Dicabut, ICJR Nilai Sudah Waktunya Revisi KUHAP

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:17 WIB
loading...
Kewenangan Dewas KPK...
ICJR menilai langkah MK mencabut pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dimiliki oleh Dewas KPK, dinilai sudah tepat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dinilai sudah tepat.

Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

Peneliti ICJR, Iftitahsari langkah yang diambil MK itu sudah tepat untuk mengklarifikasi kedudukan Dewan KPK yang tidak termasuk sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

"Namun langkah reformasi selanjutnya yang masih perlu dilakukan yakni memperbaiki sistem akuntabilitas untuk memperkuat pengawasan yudisial terhadap upaya paksa melalui revisi KUHAP," ujar Iftitahsari dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Ketua Dewas KPK Keluhkan Lembaganya Tak Punya Kewenangan

Akan tetapi, kata Iftitahsari, sebagai bentuk pengawasan kaidah dalam putusan MK tersebut masih sangat jauh dari konsep ideal sistem akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum pidana.

Kata dia, pengawasan terhadap upaya paksa seharusnya diletakkan pada lembaga pengadilan. "Namun saat ini pengawasan yudisial melalui lembaga pengadilan terhadap upaya paksa masih belum efektif," jelasnya.

Riset yang dilakukan ICJR pada 2014 mengenai lembaga praperadilan misalnya menemukan berbagai keterbatasan fungsi lembaga tersebut baik dari segi pengaturan dalam KUHAP maupun penerapannya sehingga akhirnya lebih banyak menguji persoalan-persoalan administratif daripada yang substansial.

Lalu, dalam konteks penyadapan, KUHAP pun bahkan juga masih belum mengatur mengenai ijin penyadapan yang harus dimintakan ke pengadilan. Sehingga putusan MK yang merombak kewenangan Dewas KPK ini pun juga tidak menjawab persoalan krisis akuntabilitas terhadap upaya paksa yang saat ini dihadapi oleh sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Oleh karenanya, ICJR mendorong agar DPR dan Pemerintah segera menginisiasi pembahasan revisi KUHAP," ungkapnya.

Iftitahsari menyebutkan, dalam rancangan RKUHAP 2012, tim penyusun telah mencoba memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin pelaksanaan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, hingga penyadapan.

"Kehadiran lembaga HPP melalui revisi KUHAP ini akan mampu mengatasi sebagian persoalan krisis akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sedangkan pada bagian yang lain, masalah kewenangan aparat penegak hukum yang eksesif dalam pelaksanaan berbagai bentuk upaya paksa juga masih menjadi catatan tersendiri yang juga perlu diselesaikan melalui perubahan KUHAP," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 70/PUU-XVII/2019 mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Beberapa poin permohonan yang dikabulkan oleh MK antara lain mengenai pencabutan kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan ijin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, 37B Ayat (1) huruf b, dan 47 Ayat (2) UU 19/2019.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim MK, kewenangan yang dimiliki Dewas KPK tersebut telah tumpang tindih dengan kewenangan dalam penegakan hukum (pro Justitia) yang seharusnya hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum.

Dewas KPK sebagai lembaga ekstra yudisial tidak boleh diberi kewenangan-kewenangan yudisial/pro Justitia seperti yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa yang beririsan dengan perampasan hak atau kemerdekaan orang/barang.

Sebab kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang secara kelembagaan telah tertata dalam sistem peradilan pidana.

Majelis Hakim MK lebih lanjut dalam putusannya juga menjelaskan bahwa kewenangan Dewas KPK terkait upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan hanya sebatas untuk fungsi pengawasan.

Dalam konteks ini, penyidik KPK wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan upaya paksa yang dilakukannya tersebut kepada Dewas KPK hingga maksimal 14 hari sejak penyadapan dilakukan dan maksimal 14 hari sejak penggeledahan/penyitaan selesai dilakukan.

Mekanisme ini menurut Majelis Hakim MK tetap diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved