Partai Garuda Anggap Putusan MK soal Verifikasi Parpol Ngawur

Selasa, 04 Mei 2021 - 22:40 WIB
loading...
Partai Garuda Anggap Putusan MK soal Verifikasi Parpol Ngawur
Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Partai Garuda mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 173 UU Pemilu . Sepanjang partai politik sudah diverifikasi, maka secara otomatis hasil verifikasi tersebut melekat dan berlaku pada Pemilu berikutnya.

Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri mengatakan, gugatan tersebut berangkat dari ketidakadilan konstitusional pascadiubahnya UU Pemilu oleh MK sebelumnya. Partai Politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual.

"Prinsipnya bukan hanya memikirkan efisiensi, namun hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dalam soal verifikasi oleh negara melalui lembaga penyelenggara," kata Abdullah lewat keterangan yang diterima, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Mendagri Usulkan Revisi UU Pemilu Setelah Pilkada 2024

Abdullah menilai, hak kemudahan dan perlakuan khusus menunjuk pada pengecualian. Sepanjang partai politik sudah diverifikasi, maka secara otomatis hasil verifikasi tersebut melekat dan berlaku pada Pemilu berikutnya.

Kecuali, kata Abdullah, dalam kondisi hasil verifikasi menyatakan tidak lulus dan oleh karenanya tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya harus dilakukan verifikasi kembali.

"Lain halnya, ketika hasil verifikasi menyatakan lulus dan partai politik mengikuti Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya tidak diperlukan lagi proses verifikasi. Ini adalah sebagai wujud kepastian hukum (legalitas) atas hasil verifikasi partai politik. Selain itu, juga sejalan dengan prinsip keadilan hukum," katanya.

Baca juga: Keadilan Verifikasi Partai Politik
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0161 seconds (0.1#10.140)