KPK Geledah 3 Rumah Pribadi Azis Syamsuddin di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin (3/5) kemarin. Penggeledahan terkait dengan kasus suap untuk tidak menaikkan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke tingkat penyidikan.
"Senin (3/5/2021) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus Syahrial."Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," jelas Ali.
Rabu (28/4) lalu tim penyidik telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR RI dan Rumah Dinas Azis. Dan 2 lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.
Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MSuntuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikandugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPKdengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secarabertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepadaSRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ungkap Firli.
"Senin (3/5/2021) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus Syahrial."Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," jelas Ali.
Rabu (28/4) lalu tim penyidik telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR RI dan Rumah Dinas Azis. Dan 2 lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.
Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MSuntuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikandugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPKdengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secarabertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepadaSRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ungkap Firli.
(muh)