Tak Serius Sikat Cikeas, Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur
Selasa, 04 Mei 2021 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para penggugat secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, para penggugat tidak pernah hadir sama sekali dalam persidangan. Atas dasar itu, hakim memutuskan menggugurkan gugatan para penggugat.
"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," ucapnya.
Baca juga: Demokrat: Energi Amien Rais Dahsyat, Jenderal Saja Belum Tentu Mampu
Sebelumnya, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.
Adapun, yang digugat mereka yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar.
"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," ucapnya.
Baca juga: Demokrat: Energi Amien Rais Dahsyat, Jenderal Saja Belum Tentu Mampu
Sebelumnya, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.
Adapun, yang digugat mereka yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar.
(muh)
Lihat Juga :