Tak Serius Sikat Cikeas, Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:29 WIB
loading...
Tak Serius Sikat Cikeas,...
Gugatan kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur karena sebagai penggugat kubu Moeldoko tak pernah menghadiri sidang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat gugur. Hal itu didasarkan pada ketidakhadiran kubu Moeldoko selaku penggugat selama tiga kali sidang berturut-turut.

"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini dan gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Sindir AHY, Kubu Moeldoko Bandingkan Demokrasi Era Jokowi dengan SBY

Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Sedangkan untuk para tergugat, hadir kuasanya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

"Bagaimana sidang perkara ini, kita telah tiga kali memanggil dan melaksanakan persidangan, yaitu panggilan untuk sidang pada tanggal 20 April , kemudian sidang kedua tanggal 27 April dan hari ini tanggal 4 Mei 2021," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jerman Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Berita Terkini
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved