Tak Serius Sikat Cikeas, Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:29 WIB
loading...
Tak Serius Sikat Cikeas,...
Gugatan kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur karena sebagai penggugat kubu Moeldoko tak pernah menghadiri sidang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat gugur. Hal itu didasarkan pada ketidakhadiran kubu Moeldoko selaku penggugat selama tiga kali sidang berturut-turut.

"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini dan gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Sindir AHY, Kubu Moeldoko Bandingkan Demokrasi Era Jokowi dengan SBY

Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Sedangkan untuk para tergugat, hadir kuasanya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

"Bagaimana sidang perkara ini, kita telah tiga kali memanggil dan melaksanakan persidangan, yaitu panggilan untuk sidang pada tanggal 20 April , kemudian sidang kedua tanggal 27 April dan hari ini tanggal 4 Mei 2021," bebernya.

Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para penggugat secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, para penggugat tidak pernah hadir sama sekali dalam persidangan. Atas dasar itu, hakim memutuskan menggugurkan gugatan para penggugat.

"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," ucapnya.

Baca juga: Demokrat: Energi Amien Rais Dahsyat, Jenderal Saja Belum Tentu Mampu

Sebelumnya, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.

Adapun, yang digugat mereka yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Prajurit TNI Gugur di...
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Demokrat: Kehilangan Besar Bangsa Indonesia
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved