Tak Serius Sikat Cikeas, Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur
Selasa, 04 Mei 2021 - 15:29 WIB
loading...
Gugatan kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur karena sebagai penggugat kubu Moeldoko tak pernah menghadiri sidang. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat gugur. Hal itu didasarkan pada ketidakhadiran kubu Moeldoko selaku penggugat selama tiga kali sidang berturut-turut.
"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini dan gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Sindir AHY, Kubu Moeldoko Bandingkan Demokrasi Era Jokowi dengan SBY
Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Sedangkan untuk para tergugat, hadir kuasanya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
"Bagaimana sidang perkara ini, kita telah tiga kali memanggil dan melaksanakan persidangan, yaitu panggilan untuk sidang pada tanggal 20 April , kemudian sidang kedua tanggal 27 April dan hari ini tanggal 4 Mei 2021," bebernya.
Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para penggugat secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, para penggugat tidak pernah hadir sama sekali dalam persidangan. Atas dasar itu, hakim memutuskan menggugurkan gugatan para penggugat.
"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," ucapnya.
Baca juga: Demokrat: Energi Amien Rais Dahsyat, Jenderal Saja Belum Tentu Mampu
Sebelumnya, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.
Adapun, yang digugat mereka yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar.
"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini dan gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Sindir AHY, Kubu Moeldoko Bandingkan Demokrasi Era Jokowi dengan SBY
Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Sedangkan untuk para tergugat, hadir kuasanya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
"Bagaimana sidang perkara ini, kita telah tiga kali memanggil dan melaksanakan persidangan, yaitu panggilan untuk sidang pada tanggal 20 April , kemudian sidang kedua tanggal 27 April dan hari ini tanggal 4 Mei 2021," bebernya.
Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para penggugat secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, para penggugat tidak pernah hadir sama sekali dalam persidangan. Atas dasar itu, hakim memutuskan menggugurkan gugatan para penggugat.
"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," ucapnya.
Baca juga: Demokrat: Energi Amien Rais Dahsyat, Jenderal Saja Belum Tentu Mampu
Sebelumnya, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.
Adapun, yang digugat mereka yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar.
(muh)
Lihat Juga :