Ada Pertanyaan soal FPI dalam Tes Alih Status Pegawai KPK
Selasa, 04 Mei 2021 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rekrutmen Dinilai Tak Adil Bila Ada Pegawai KPK Tak Lolos ASN
Selain itu, menurut Feri, Tes tersebut merupakan salah satu cara untuk mendepak figur-figur penting di KPK dalam memberantas kasus korupsi besar
"Merupakan cara untuk membenarkan pencoretan figur-figur yang sedang menangani perkara mega korupsi, kasatgas kasus-kasus yang melibatkan para politisi dan orang yang menjabat di posisi internal yang penting bagi integritas KPK di masa depan," tegasnya.
Feri juga menyebut bahwa tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Melainkan hanya didasari pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Tes tidak sesuai dengan UU KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi. Sehingga secara administrasi bermasalah," kata Feri.
Selain itu, menurut Feri, Tes tersebut merupakan salah satu cara untuk mendepak figur-figur penting di KPK dalam memberantas kasus korupsi besar
"Merupakan cara untuk membenarkan pencoretan figur-figur yang sedang menangani perkara mega korupsi, kasatgas kasus-kasus yang melibatkan para politisi dan orang yang menjabat di posisi internal yang penting bagi integritas KPK di masa depan," tegasnya.
Feri juga menyebut bahwa tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Melainkan hanya didasari pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Tes tidak sesuai dengan UU KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi. Sehingga secara administrasi bermasalah," kata Feri.
(muh)
Lihat Juga :