Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan .
Kepala pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, seorang saksi diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan atas nama AN.
"AN diperiksa selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Ternyata, Pengaruh BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Modal Gede Juga
Lebih lanjut Leonard mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi AN dilakukan untuk mendalami fakta hukum atas kasus dugaan tipikor BPJS Ketenagakerjaan.
"AN diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," beber Leonard.
Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka ke JPU
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Kepala pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, seorang saksi diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan atas nama AN.
"AN diperiksa selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Ternyata, Pengaruh BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Modal Gede Juga
Lebih lanjut Leonard mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi AN dilakukan untuk mendalami fakta hukum atas kasus dugaan tipikor BPJS Ketenagakerjaan.
"AN diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," beber Leonard.
Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka ke JPU
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
(abd)