KPK Panggil Direktur PT Lintas Usaha Terkait Kasus Suap Samin Tan

Senin, 03 Mei 2021 - 12:07 WIB
loading...
KPK Panggil Direktur PT Lintas Usaha Terkait Kasus Suap Samin Tan
Tim penyidik KPK memanggil Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi Udin Matio alias Dino terkait kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi Udin Matio alias Dino terkait kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dino bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT). Samin Tan sendiri merupakan pemilik dari PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). Baca juga: KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan

Selain Nenie, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi lainnya yakni Security Manager Ascott Sudirman Jakarta Joko Fidyanto. Joko juga akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan. Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan di Jakarta pada 5 April 2021. KPK telah menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

KPK menahan Samin Tan selama 20 hari sejak 6 hingga 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid – 19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka SMT akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar. Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3126 seconds (0.1#10.140)