KPK Panggil Direktur PT Lintas Usaha Terkait Kasus Suap Samin Tan

Senin, 03 Mei 2021 - 12:07 WIB
loading...
KPK Panggil Direktur...
Tim penyidik KPK memanggil Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi Udin Matio alias Dino terkait kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi Udin Matio alias Dino terkait kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dino bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT). Samin Tan sendiri merupakan pemilik dari PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). Baca juga: KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan

Selain Nenie, tim penyidik juga memanggil satu orang saksi lainnya yakni Security Manager Ascott Sudirman Jakarta Joko Fidyanto. Joko juga akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan. Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan di Jakarta pada 5 April 2021. KPK telah menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

KPK menahan Samin Tan selama 20 hari sejak 6 hingga 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid – 19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka SMT akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Baca juga: Tangkap Samin Tan, KPK Juga Telisik Peran Jonan dan Markus Mekeng

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar. Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
KPK Panggil Mantan Ketua...
KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Ini Respons Huawei atas...
Ini Respons Huawei atas Tuduhan Suap pada Parlemen Eropa
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
Rekomendasi
Diperiksa Penyidik Polda...
Diperiksa Penyidik Polda Metro, Roy Suryo Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi
Inginkan Bibir Cantik...
Inginkan Bibir Cantik tapi Takut Kering? Simak Tips Simpel Berikut Ini
Asabri Berikan Santunan...
Asabri Berikan Santunan dan Beasiswa bagi Keluarga Korban Ledakan di Garut
Berita Terkini
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dukung Wacana TNI Produksi...
Dukung Wacana TNI Produksi Obat, BPOM: Segera Lakukan Pembahasan dengan Menhan
Jelang Hari Raya Iduladha,...
Jelang Hari Raya Iduladha, INH Buka Program Kurban di 14 Negara
Menkes Sebut Pria dengan...
Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, IDI: Terlalu Berlebihan
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
Kolaborasi Internasional:...
Kolaborasi Internasional: Teknologi Permudah Akses Kesehatan di Daerah Terpencil
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved