Tangkap Samin Tan, KPK Juga Telisik Peran Jonan dan Markus Mekeng

Selasa, 06 April 2021 - 19:38 WIB
loading...
Tangkap Samin Tan, KPK Juga Telisik Peran Jonan dan Markus Mekeng
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menelisik keterlibatan pihak-pihak lain usai ditangkapnya buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Samin Tan (SMT).

KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang akan ditelisik antara lain anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, Pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Tangan Diborgol, Crazy Rich Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK

Tidak hanya itu, KPK bakal menelisik perbuatan apa saja yang telah dilakukan oleh Samin Tan. Juga mendalami keterlibatan Jonan dan Mekeng.

"Bagi bagiannya berapaan itu nanti kita lihat, bukan hanya pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk apanya jelas kalau itu dengan pasal suap dan Apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," katanya.

KPK berhasil menangkap Samin Tan pada Senin (5/4/2021) kemarin di Cafe di kawasan Thamrin Jakarta.
Samin Tan pun ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 sampai 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: Diborgol KPK, Ini Potret Bisnis Bos Borneo Lumbung Energy Samin Tan

Perkara yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Eni MaulaniSaragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orangsaksi.

Atas ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)