Soal KKB Papua, GMNI Tegaskan Separatisme Bertentangan dengan Kemanusiaan
Minggu, 02 Mei 2021 - 18:23 WIB
loading...
KKB di Papua kembali beraksi. Tercatat KKB di Papua ini telah banyak menewaskan korban warga sipil, hingga Kabinda Papua dan satu personel Brimob. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - KKB di Papua kembali beraksi. Tercatat KKB di Papua telah banyak menewaskan korban warga sipil, hingga Kabinda Papua dan satu personel Brimob. Melihat situasi ini, Pemerintah secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: KKB Ditetapkan sebagai Teroris, Akan Efektifkah Penanganan Kekerasan di Papua?
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino berpendapat bahwa secara definisi tindakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota KKB sudah termasuk dalam tindakan terorisme. Karena menurut Arjuna, tindakan mereka dengan melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, bahkan seringkali dengan motif politik. Maka, mereka dapat disebut teroris.
Baca juga: Ini 10 Kekerasan yang Dilakukan KKB Papua Versi KSP
"Secara definisi dapat dikatakan teroris karena tindakannya dengan melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil termasuk dalam kategori tindakan terorisme," papar Arjuna, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: KKB Ditetapkan sebagai Teroris, Akan Efektifkah Penanganan Kekerasan di Papua?
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino berpendapat bahwa secara definisi tindakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota KKB sudah termasuk dalam tindakan terorisme. Karena menurut Arjuna, tindakan mereka dengan melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, bahkan seringkali dengan motif politik. Maka, mereka dapat disebut teroris.
Baca juga: Ini 10 Kekerasan yang Dilakukan KKB Papua Versi KSP
"Secara definisi dapat dikatakan teroris karena tindakannya dengan melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil termasuk dalam kategori tindakan terorisme," papar Arjuna, Minggu (2/5/2021).
Lihat Juga :