Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Penguatan Pendidikan Segala Lapisan, Asa Cegah Pernikahan Dini
Minggu, 02 Mei 2021 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, provinsi mana yang secara angka absolut menyumbang kejadian perkawinan usia anak tertinggi? Jawabannya, adalah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam 10 tahun, prevalensi perkawinan anak di daerah perdesaan menurun sebanyak 5,76 poin persen, sementara prevalensi di daerah perkotaan hanya menurun kurang dari 1 poin persen.
Menanggapi fenomena ini, banyak pihak sebenarnya telah mengupayakan pencegahan membludaknya pernikahan anak, baik dari kalangan Non Government Organitation (NGO) maupun dari para pemangku kebijakan. Salah satu bukti dari upaya itu adalah usaha pemerintah yang berani menetapkan target penurunan perkawinan anak secara nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari 11,2% di 2018 menjadi 8,74 di 2024. Serta, sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan berbagai NGO tentang bahaya pernikahan anak.
Realitasnya, saat ini semakin marak kampanye tentang bahaya perkawinan anak serta upaya penyadaran bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Kampanye yang dilakukan di antaranya menyosialisasikan bahwa anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah umur tentu berdampak pada banyak hal mulai dari kerentanan terputusnya akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan. Dampak ini pun tidak hanya terhenti pada nasib pasangan nikah dini, tapi menggelinding bagai bola salju pada anak yang dilahirkan serta berpotensi menimbulkan kemiskinan antargenerasi.
Melihat pemetaan masalah serta kompleksnya dampak pernikahan anak, momentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei ini, sepatutnya menjadi bahan telaah pentingnya pendidikan tentang pencegahan pernikahan dini kepada segala lapisan masyarakat dan semua kalangan mulai dari anak, orang tua serta masyarakat keseluruhan agar bersama-sama bersinergi mengatasi bencana ini.
Secara asas sebab akibat, faktor pendidikan dan perkawinan anak saling berkelindan. Bisa saja putus sekolah menjadi sebab perkawinan anak, dan bisa juga perkawinan anak menjadi sebab anak putus sekolah. Meski demikian, disadari atau tidak pendidikan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mencegah praktik perkawinan anak.
Pendekatan pencegahan pernikahan anak melalui pendidikan bisa dilakukan dengan penguatan program wajib belajar 12 tahun serta menekankan pentingnya pendidikan karakter di setiap jenjang. Dengan pendidikan karakter yang kuat, diharapkan bisa menghindari perilaku menyimpang anak yang mengarah pada kerentanan seks bebas dan menjadi alasan melangsungkan pernikahan anak.
Menanggapi fenomena ini, banyak pihak sebenarnya telah mengupayakan pencegahan membludaknya pernikahan anak, baik dari kalangan Non Government Organitation (NGO) maupun dari para pemangku kebijakan. Salah satu bukti dari upaya itu adalah usaha pemerintah yang berani menetapkan target penurunan perkawinan anak secara nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari 11,2% di 2018 menjadi 8,74 di 2024. Serta, sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan berbagai NGO tentang bahaya pernikahan anak.
Realitasnya, saat ini semakin marak kampanye tentang bahaya perkawinan anak serta upaya penyadaran bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Kampanye yang dilakukan di antaranya menyosialisasikan bahwa anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah umur tentu berdampak pada banyak hal mulai dari kerentanan terputusnya akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan. Dampak ini pun tidak hanya terhenti pada nasib pasangan nikah dini, tapi menggelinding bagai bola salju pada anak yang dilahirkan serta berpotensi menimbulkan kemiskinan antargenerasi.
Melihat pemetaan masalah serta kompleksnya dampak pernikahan anak, momentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei ini, sepatutnya menjadi bahan telaah pentingnya pendidikan tentang pencegahan pernikahan dini kepada segala lapisan masyarakat dan semua kalangan mulai dari anak, orang tua serta masyarakat keseluruhan agar bersama-sama bersinergi mengatasi bencana ini.
Secara asas sebab akibat, faktor pendidikan dan perkawinan anak saling berkelindan. Bisa saja putus sekolah menjadi sebab perkawinan anak, dan bisa juga perkawinan anak menjadi sebab anak putus sekolah. Meski demikian, disadari atau tidak pendidikan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mencegah praktik perkawinan anak.
Pendekatan pencegahan pernikahan anak melalui pendidikan bisa dilakukan dengan penguatan program wajib belajar 12 tahun serta menekankan pentingnya pendidikan karakter di setiap jenjang. Dengan pendidikan karakter yang kuat, diharapkan bisa menghindari perilaku menyimpang anak yang mengarah pada kerentanan seks bebas dan menjadi alasan melangsungkan pernikahan anak.
Lihat Juga :