Densus 88 Dipastikan Terjun ke Papua, Tinggal Tunggu Perintah Kapolri 

Jum'at, 30 April 2021 - 17:13 WIB
loading...
Densus 88 Dipastikan Terjun ke Papua, Tinggal Tunggu Perintah Kapolri 
Densus 88 tinggal menunggu perintah kapolri untuk terjun menghadapi kelompok teroris di Papua. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipastikan dilibatkan atau turun ke Papua untuk memberangus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah resmi berlabel teroris .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, meskipun sudah dipastikan terlibat, namun personel Detasemen berlambang burung hantu itu menunggu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun ke Bumi Cenderawasih.

"Tentunya densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).



Menurut Ramadhan, Densus 88 dibentuk oleh Polri memang memiliki tugas dan wewenang khusus dalam menangani dan menanggulangi aksi teror di Indonesia.

Sehingga, ketika KKB ditetapkan sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), maka Densus 88 akan dilibatkan dalam hal tersebut.

"Kami sampaikan bahwa densus 88 antiteror Polri itu diciptakan sebagai satsus kontra terorisme yg tentunya memiliki kemampuan untuk mengumpas setiap aktifitas terorisme di tanah air," ujar Ramadhan.



Ramadhan menuturkan, keterlibatan Densus 88 dalam mengejar kelompok terorisme sudah ada sebelumnya di beberapa wilayah Indonesia.

"Densus 88 dilibatkan di dalam membantu satgas operasi Tinombala maupun satgas operasi Madago Raya. Nantinya, tentunya ketika perintah dari Kapolri karena Densus ini langsung di bawah Kapolri, tentunya Densus 88 akan melaksanakam perintah setekh mendapatkan perintah dari Kapolri," papar Ramadhan.

Pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. Hal itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)