Kembali Masuk Penjara, Ini Perjalanan Kasus Hukum Sri Wahyumi Maria Manalip

Jum'at, 30 April 2021 - 15:50 WIB
loading...
Kembali Masuk Penjara, Ini Perjalanan Kasus Hukum Sri Wahyumi Maria Manalip
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditahan dalam kasus penerimaan gratifikasi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Baru beberapa jam menghirup udara kebebasan, Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud , harus kembali ke balik jeruji penjara. Kali ini dia menjadi tersangka penerimaan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Berikut perjalanan kasus hukum yang menyeret perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Bupati Talaud tersebut.

1. 30 April 2019
Sri Wahyumi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Penanggapan dilakukan atas dugaan telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud



2. 9 Desember 2019
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. 26 Oktober 2020
Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.



4. 28 April 2021
Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang

5. 29 April 2021
Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.Sri juga langsung ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)