Kembali Masuk Penjara, Ini Perjalanan Kasus Hukum Sri Wahyumi Maria Manalip
Jum'at, 30 April 2021 - 15:50 WIB
loading...
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditahan dalam kasus penerimaan gratifikasi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Baru beberapa jam menghirup udara kebebasan, Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud , harus kembali ke balik jeruji penjara. Kali ini dia menjadi tersangka penerimaan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
Berikut perjalanan kasus hukum yang menyeret perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Bupati Talaud tersebut.
1. 30 April 2019
Sri Wahyumi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Penanggapan dilakukan atas dugaan telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Baca juga: Di Balik Mengamuknya Eks Bupati Talaud ketika Kembali Diciduk KPK
2. 9 Desember 2019
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berikut perjalanan kasus hukum yang menyeret perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Bupati Talaud tersebut.
1. 30 April 2019
Sri Wahyumi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Penanggapan dilakukan atas dugaan telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Baca juga: Di Balik Mengamuknya Eks Bupati Talaud ketika Kembali Diciduk KPK
2. 9 Desember 2019
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lihat Juga :