KPK Tetapkan Eks Bupati Talaud Sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 29 April 2021 - 18:23 WIB
loading...
KPK Tetapkan Eks Bupati...
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Karyoto mengungkapkan selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa total 100 orang saksi. Atas ulahnya Sri Wahyumi ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari 29 April hingga 18 Mei 2021.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 29 April-18 Mei di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Karyoto.



Pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun, dia langsung dijemput KPK lagi.

Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)