Ikuti Arahan Jokowi dan Mendagri, Daerah Mulai Bikin Aturan Larang Mudik

Kamis, 29 April 2021 - 14:11 WIB
loading...
Ikuti Arahan Jokowi...
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien didampingi Mendagri Tito Karnavian pada Pengarahan Presiden kepada Kepala Daerah di Istana Negara. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah membuat imbauan dan langkah strategis dalam memperketat aturan larangan mudik pada momentum Lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Tak Sesuai Trayek dan Peruntukan, Mobil Travel Bisa Ditilang Tanpa Tunggu Larangan Mudik

Menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar setiap daerah membuat aturan larangan mudik Lebaran guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Sejumlah kepala daerah yang meminta warganya untuk mematuhi larangan mudik di antaranya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Bupati dan Kapolres Bangka Selatan Imbau Warga Tak Mudik Demi Kesehatan Bersama

Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, mengatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat agar tidak memperbolehkan adanya pergerakan.

"Nanti akan ada tim yang menindak lanjuti, TNI, Polri dan juga Pemda untuk melakukan pengamanan di perbatasan untuk memastikan baik masuk maupun keluar kita batasi pergerakannya," kata Idris saat dimintai keterangan beberapa hari lalu.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Travel Gelap Kian Marak Tujuan Jawa dan Lampung

Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung melarang warga untuk mudik Lebaran 2021. Larangan ini sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei.

Ia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.

"Kalau kita pemerintah daerah ya mengikuti pusat, kalau dilarang mudik, maka Pemkot juga melarang," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.

"Semoga dengan larangan mudik ini menurunkan pendemi Covid-19 di Bandarlampung, hingga bisa masuk zona hijau," tambahnya.

Kemudian, daerah yang resmi berlakukan larangan mudik yaitu Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 dilarang memasuki Jateng dalam masa pelarangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas [di daerah] asal," ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang.

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dari survei terkait mudik, masih ada 18,9 juta masyarakat yang akan mudik tahun ini meski ada pelarangan. Jokowi pun meminta kepala daerah mengendalikan warganya agar tidak mudik.

Senada dengan itu, Mendagri keluarkan instruksi agar daerah membuat aturan larangan mudik jelang hari raya Idulfitri 2021. Kepala daerah juga harus menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Dalam berbagai kesempatan, Tito selalu meminta masyarakat belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India dan tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Jangan lengah, kita jangan mengulang, belajar dari problem yang ada di India," kata Mendagri.

Mantan Kapolri itu mengatakan masyarakat di India pernah lengah dan terlalu menikmati euforia atas melandainya kasus penularan dengan melakukan aktivitas yang mengabaikan protokol kesehatan.

Mereka berkumpul tanpa mengenakan masker disejumlah kegiatan sehingga fasilitas kesehatan di negara itu tidak mampu membendung banyaknya pasien yang terpapar virus saat ini.

"Euforia, masker tidak dipakai, kegiatan keagamaan bebas, lepas, kegiatan olahraga juga, dan muncul varian baru juga, yang double mutan, rumah sakit kolaps tidak mampu menangani, kremasi di mana-mana, kenapa ini terjadi? Lengah!" bebernya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Polemik Utang Kereta...
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ungkap Keuntungan Sosial
Prabowo Beberkan Pencapaian...
Prabowo Beberkan Pencapaian Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Keluarkan Tantangan Gantung di Monas
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
Prabowo: Danantara Terwujud...
Prabowo: Danantara Terwujud karena Dukungan Presiden Sebelumnya
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Jokowi Respons Tudingan...
Jokowi Respons Tudingan Soal Partai Cokelat Dibuktikan Lewat Bawaslu atau MK
Jokowi Lengser, Kiky...
Jokowi Lengser, Kiky Saputri Bagikan Momen Berkesan Bersama Para Menteri
Rekomendasi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved