Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen BLBI

Kamis, 29 April 2021 - 11:49 WIB
loading...
Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen BLBI
Menko Polhukam Mahfud MD saat datangi KPK. Foto/MNC Portal/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (29/4/2021). Kedatangan Mahfud ke KPK untuk mengambil berkas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).

"Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," ujar Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Saat ditanyai dokumen apa saja yang diberikan oleh KPK, Mahfud menyebut ada sangat banyak jumlah dokumen yang diberikan. Dan nantinya dokumen tersebut bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI. "Banyak sekali (dokumennya)," jelasnya.



Selain itu Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah mendata aset jaminan dalam kasus BLBI. Pemerintah, kata Mahfud, siap mengeksekusi aset jaminan tersebut untuk menagih utang di kasus BLBI.

"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," ungkapnya.



Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah bakal menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor mencapai Rp110 triliun. Hal tersebut didapati seusai Mahfud bersama anggota Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI melakukan rapat pada, Kamis (15/4/2021).

Perhitungan tersebut, kata Mahfud, telah sesuai dengan jumlah kurs uang dan pergerakan saham saat ini. "Ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan," ungkapnya.

Mahfud juga mengungkapkan, selain menagih dalam bentuk uang, pemerintah bakal menagih dalam bentuk saham hingga tabungan "Tadi menteri keuangan sudah menayangkan nih yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, yang berbentuk saham sekian, berbentuk rupiah dalam bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan sebagainya," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)