Janji Kampanye Ditagih, Pemerintah Jokowi Diminta Tuntaskan Skandal BLBI

Senin, 19 April 2021 - 22:25 WIB
loading...
Janji Kampanye Ditagih,...
Aksi kelompok masyarakat terkait penuntasan kasus BLBI. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan untuk memenuhi janji kampanyenya pada Pilpres 2014 tentang penuntasan kasus mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Pengamat ekonomi dan politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinagoro mengatakan, tema besar kampanye Jokowi saat itu adalah pemberantasan korupsi.

Mega skandal BLBI dikatakan Sasmito adalah korupsi terbesar dalam sejarah republik ini. Untuk itu, rakyat wajib mengingatkan pemerintahan Jokowi agar jangan melupakan janji.

"Mari kita melawan lupa. Kita tagih janji Ir Jokowi saat kampanye Pilpres 2014," ujar Sasmito di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurut dia, upaya menuntaskan skandal BLBI masih jauh panggang dari api. Padahal, sejumlah data tentang skandal ini sudah pernah dipaparkannya, termasuk di era Presiden Soesilo Bambang Yudoyono (SBY).
Janji Kampanye Ditagih, Pemerintah Jokowi Diminta Tuntaskan Skandal BLBI

Pengamat ekonomi dan politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinagoro. Foto/Istimewa

Sayangnya, kata Sasmito, data-data tentang BLBI Gate ini diabaikan."Kita ingin tegaskan, kasus BLBI Gate memberatkan dan menjadi beban generasi yang akan datang," tandasnya.

Menurut dia, beratnya beban BLBI Gate ini sudah pernah disampaikan Jusuf Kalla saat menjabat Wakil Presiden. Saat berpidato dalam acara Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Jusuf Kalla mengakui beban bunga obligasi rekap eks-BLBI puluhan triliun memberatkan keuangan negara.

Sasmito kembali menagih komitmen pemerintah menuntaskan BLBI Gate ini. Hal ini penting mengingat negara membutuhkan dana ratusan triliun rupiah untuk recovery ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19.

"Ayo kerja kerja keras dengan jujur, transparan dan akuntable sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 bahwa masyarakat berhak mengetahui masalah tata kelola keuangan negara," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)