Begini Alur Pergerakan Jamaah Jika Haji 1442 H Digelar di Masa Pandemi
Selasa, 27 April 2021 - 22:07 WIB
loading...
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisma. Humas Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun alur pergerakan jamaah, jika ada pemberangkatan haji 1442 H/2021 M. Alur pergerakan tersebut dirumuskan sebagai bagian dari mitigasi penyelenggaraan haji yang telah disiapkan pemerintah.
"Sampai hari ini kita belum memiliki kepastian pemberangkatan jamaah haji. Tapi kita terus berharap agar kita dapat memberangkatkan jamaah haji. Karenanya kami terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya, termasuk alur pergerakan jamaah, jika ada pemberangkatan. Penyelenggaraan haji di masa pandemi memerlukan beberapa penyesuaian. Terutama karena diberlakukannya protokol kesehatan," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman dalam Bahtsul Masail tentang Haji di Masa Pandemi, yang digelar di Ciawi, Bogor, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ramadan, alur pergerakan jamaah disusun dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan jamaah, bila pemberangkatan haji dilakukan. "Alur pergerakan ini meliputi delapan tahapan yang harus dilalui jamaah selama melaksanakan ibadah haji," jelas Ramadan. Baca juga: Soal Kepastian Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kemenag
Pertama, jamaah haji wajib divaksin. Sebelum melaksanakan proses rangkaian ibadah haji, setiap jemaah haji wajib menjalankan dua vaksinasi. Yaitu, vaksinasi Covid-19 dan meningitis. "Untuk vaksinasi Covid-19, saya berharap Kabid PHU di tiap provinsi harus memastikan jamaah haji yang akan berangkat sudah divaksin. Apalagi saat ini, Kemenkes telah menetapkan jamaah haji sebagai kelompok rentan sehingga bisa mendapat prioritas penerima vaksin Covid-19," lanjutnya.
Kedua, Karantina Asrama Haji. Selama berada di asrama haji, jamaah haji menjalani karantina selama 3 x 24 jam. "Saat tiba di asrama haji, jamaah akan menjalani swab antigen," jelas Ramadan. Baca juga: Kemenag Gelar Bahtsul Masa'il, Bahas Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi
"Sampai hari ini kita belum memiliki kepastian pemberangkatan jamaah haji. Tapi kita terus berharap agar kita dapat memberangkatkan jamaah haji. Karenanya kami terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya, termasuk alur pergerakan jamaah, jika ada pemberangkatan. Penyelenggaraan haji di masa pandemi memerlukan beberapa penyesuaian. Terutama karena diberlakukannya protokol kesehatan," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman dalam Bahtsul Masail tentang Haji di Masa Pandemi, yang digelar di Ciawi, Bogor, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ramadan, alur pergerakan jamaah disusun dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan jamaah, bila pemberangkatan haji dilakukan. "Alur pergerakan ini meliputi delapan tahapan yang harus dilalui jamaah selama melaksanakan ibadah haji," jelas Ramadan. Baca juga: Soal Kepastian Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kemenag
Pertama, jamaah haji wajib divaksin. Sebelum melaksanakan proses rangkaian ibadah haji, setiap jemaah haji wajib menjalankan dua vaksinasi. Yaitu, vaksinasi Covid-19 dan meningitis. "Untuk vaksinasi Covid-19, saya berharap Kabid PHU di tiap provinsi harus memastikan jamaah haji yang akan berangkat sudah divaksin. Apalagi saat ini, Kemenkes telah menetapkan jamaah haji sebagai kelompok rentan sehingga bisa mendapat prioritas penerima vaksin Covid-19," lanjutnya.
Kedua, Karantina Asrama Haji. Selama berada di asrama haji, jamaah haji menjalani karantina selama 3 x 24 jam. "Saat tiba di asrama haji, jamaah akan menjalani swab antigen," jelas Ramadan. Baca juga: Kemenag Gelar Bahtsul Masa'il, Bahas Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi
Lihat Juga :