Soal Kepastian Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 27 April 2021 - 20:53 WIB
loading...
Soal Kepastian Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan Pemerintah Indonesia belum mendapat kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2021 hingga saat ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ) melaksanakan Bahtsul Masa'il Perhajian dengan tema “Manasik Haji di Masa Pandemi” selama tiga hari, (27-29 April 2021), di Ciawi, Bogor.

Bahtsul Masail ini melibatkan ahli fikih dan syariah, ahli kesehatan, perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Wasliyah), perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akademisi, Asosiasi Haji Khusus, Forum Dekan Fakultas Dakwah UIN/IAIN se-Jawa, dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah se-Indonesia.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama berkumpul di sini untuk memberikan kontribusi kita dalam penyelenggaraan haji dan umrah di masa pandemi ini,” ujar Plt Dirjen PHU Kemenag, Khoirizi dalam rilis yang diterima MPI, Selasa (27/4/2021).

Dia menjelaskan Pemerintah Indonesia belum mendapat kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2021 hingga saat ini. Namun, pemerintah terus melakukan persiapan dan mitigasi pelaksanaan haji 2021.

“Kita telah melakukan berbagai upaya mitigasi. Salah satunya melalui Bahtsul Masa'il ini. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan Arab Saudi memberikan kesempatan muslim Indonesia untuk melaksanakan haji. Kita telah siap dengan berbagai persiapan termasuk manasik haji di masa pandemi,” tutur Khoirizi.

Seluruh kesimpulan yang dihasilkan pada pertemuan ini akan dibukukan dalam Buku Manasik Haji di Masa Pandemi. “Jadi jamaah kita telah mempunyai panduan manasik dengan pertimbangan fikih, Syariah, dan kesehatan yang lengkap guna melaksanakan haji di masa pandemi,” jelasnya.

Selain itu, Kasubdit Bimbingan Jamaah, Arsyad Hidayat menuturkan sejumlah materi dalam Bahtsul Masa'il ini, antara lain alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi, protokol kesehatan dan penanganan jamaah terpapar COVID-19, kelonggaran hukum manasik haji dan umrah di masa pandemi, dan istithaáh haji di masa pandemi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)